preloader

03 Maret 2026

Jln. Rantauan RT 03 RW II Gambah Luar, Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan 71216 - Kalimantan Selatan Selatan

Tanya - tanya langsung: Whatsapp Disini!

Fenomena Dispensasi Nikah Untuk Melegalkan Nikah Usia Dini

Noor Efendy, SHI., MH

Abstrak

Fenomena dispensasi nikah untuk nikah usia dini terus mengalami lonjakan setelah adanya perubahan Undang-Undang Perkawinan tentang batas minimal usia calon pengantin. Pernikahan usia dini dianggap sebagai masalah sosial karena melanggar hukum, peraturan, dan norma di sebagian masyarakat Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap fenomena dispensasi nikah untuk melegalkan nikah usia dini. Hasil penelitian menyebutkan bahwa terdapat berbagai faktor penyebab terjadinya pernikahan usia dini atau diberikannya dispensasi nikah, yaitu kehamilan sebelum menikah, faktor ekonomi, faktor pendidikan, dan faktor lingkungan. Pemberian dispensasi nikah oleh Pengadilan Agama dilakukan atas dasar empat hal, yaitu tindakan rasionalitas instrumental, tindakan rasionalitas nilai, tindakan afektif, dan tindakan tradisional.

Judul Fenomena Dispensasi Nikah Untuk Melegalkan Nikah Usia Dini
Penulis Noor Efendy, SHI., MH
Kategori Jurnal Ilmiah
Program Studi HKI
Subjek Hukum Keluarga Islam
Penerbit An Nahdhah
Nomor seri Vol. 16 No. 01 (2023)
Pembimbing -
File / Url
Tanggal Upload 12-12-2023

Ingin jurnal anda di publikasikan?

Jurnal anda berpotensi disaksikan oleh beragam viewers dengan latar belakang sesuai bidang anda.