Abstrak
Skripsi ini mengkaji pemikiran Prof. Dr. Siti Musdah Mulia mengenai keharaman poligami dalam konteks hukum Islam kontemporer. Siti Musdah Mulia mendefinisikan poligami sebagai ikatan perkawinan di mana seorang suami menikahi lebih dari satu istri secara bersamaan. Ia memandang poligami sebagai bentuk perselingkuhan yang dilegalkan dan tindakan yang sangat menyakitkan serta merendahkan martabat perempuan. Berdasarkan interpretasinya terhadap ayat-ayat Al-Qur’an, khususnya surat An-Nisā’ ayat 3 dan 129, Siti Musdah Mulia menyimpulkan bahwa poligami hukumnya haram lighairihi (haram karena dampak negatifnya). Ia menolak kebolehan poligami dengan alasan bahwa syarat keadilan antara istri-istri tidak mungkin terpenuhi, sehingga poligami menimbulkan ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi perempuan. Selain itu, ia mengkritik praktik poligami masa kini yang sering disalahgunakan untuk memenuhi nafsu, bukan untuk tujuan syar’i. Skripsi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan data primer dari karya Siti Musdah Mulia dan data sekunder dari literatur terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun pandangan ini kontroversial dan mendapat kritik karena dianggap hanya menyoroti sisi negatif poligami, pemikiran Siti Musdah Mulia memberikan kontribusi penting dalam diskursus pembaruan hukum keluarga Islam dan perlindungan hak perempuan di era modern
Judul | ANALISIS PEMIKIRAN SITI MUSDAH MULIA TENTANG KEHARAMAN POLIGAMI |
---|---|
Penulis | ALAWIAH/ 2021110852 |
Kategori | Skripsi Mahasiswa |
Program Studi | HKI |
Subjek | Hukum Keluarga Islam |
Penerbit | IAI DARUL ULUM KANDANGAN |
Nomor seri | 1 |
Pembimbing | 1. Dr. H. Sahibul Ardi Bin Amir Hasan. SHI., MA. 2. Muhammad Jaidi. S.Pd., MH. |
File / Url | |
Tanggal Upload | 08-09-2025 |