preloader

11 Maret 2026

Jln. Rantauan RT 03 RW II Gambah Luar, Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan 71216 - Kalimantan Selatan Selatan

Tanya - tanya langsung: Whatsapp Disini!

PEMENUHAN NAFKAH IDDAH PASCA PERCERAIAN (Studi Kasus di Desa Shabah Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin)

PEMENUHAN NAFKAH IDDAH PASCA PERCERAIAN (Studi Kasus di Desa Shabah Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin)

Risda Noor Safitri/ 2021110833

Abstrak

Nafkah iddah merupakan kewajiban mantan suami kepada mantan istri selama masa tunggu (iddah) setelah perceraian. Penelitian ini membahas mengenai pemenuhan nafkah iddah pasca perceraian di Desa Shabah, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus dimana mantan suami tidak memenuhi kewajiban tersebut, baik karena ketidaktahuan, ketidakmampuan ekonomi, maupun karena anggapan bahwa kewajiban tersebut telah berakhir seiring perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan nafkah iddah pasca perceraian, baik itu nafkah sandang,pangan, dan papan, serta nafkah terhadap anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (empiris/sosiologis) dan metode pendekatan social-legal. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara kepada tiga responden yang merupakan mantan istri yang telah bercerai, serta satu informan sebagai tokoh masyarakat. Selain itu, dokumentasi dan literatur hukum terkait juga digunakan sebagai data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa pemenuhan nafkah iddah di Desa Shabah, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hasil analisis data menunjukkan bahwa para mantan istri yang telah bercerai tidak menerima nafkah selama masa iddah, baik dalam bentuk sandang, pangan, maupun papan. Selain itu, kewajiban mantan suami dalam memberikan nafkah untuk pendidikan anak juga tidak terpenuhi. Kondisi ini jelas bertentangan dengan ketentuan dalam hukum Islam dan hukum positif yang berlaku di Indonesia, di mana mantan suami tetap memiliki tanggung jawab untuk menafkahi mantan istri selama masa iddah serta menanggung biaya hidup dan pendidikan anak pasca perceraian.

Judul PEMENUHAN NAFKAH IDDAH PASCA PERCERAIAN (Studi Kasus di Desa Shabah Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin)
Penulis Risda Noor Safitri/ 2021110833
Kategori Skripsi Mahasiswa
Program Studi HKI
Subjek Hukum Keluarga Islam
Penerbit IAI DARUL ULUM KANDANGAN
Nomor seri 1
Pembimbing (1) Dr. H. Muhsin Aseri, M.Ag., M.H. (II) Lahmudinur, SHI., MH
File / Url
-
    Tanggal Upload 04-09-2025

    Ingin jurnal anda di publikasikan?

    Jurnal anda berpotensi disaksikan oleh beragam viewers dengan latar belakang sesuai bidang anda.