Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik pembayaran timpang dalam penyewaan lapangan futsal Kecamatan Daha Selatan, mengenai pembayaran sewa lapangan futsal, yang mana sewa tersebut dibayar oleh kedua belah klub yang akan bertanding, akan tetapi banyak kejadian-kejadian yang bayarnya itu tidak sama rata antara kedua belah klub. Misalkan klub A dan B bertanding dan bayar sewa lapangan futsal tersebut seharga Rp. 100.000, yang mana klub memenangkan pertandingan tersebut maka klubnya akan bayar lebih sedikit dibandingkan klub yang kalah. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pembayaran timpang terhadap jasa penyewaan lapangan futsal Kecamatan Daha Selatan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Subjek penelitian ini adalah tim/klub (club) yang bermain futsal dan pemilik/pengelola lapangan futsal Kecamatan Daha Selatan. Adapun objek penelitian ini adalah pembayaran timpang pada jasa penyewaan penyewaan lapangan futsal Kecamatan Daha Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyewaan lapangan futsal Kecamatan Daha Selatan telah memenuhi unsur dasar akad ijarah, seperti kesepakatan, waktu sewa, dan sistem booking. Sorotan utama adalah sistem pembayaran timpang, yaitu biaya sewa lebih banyak dibebankan kepada tim yang kalah. Meskipun berdasarkan kesepakatan, sistem ini mengandung unsur ketidakjelasan (gharar) dan ketidaktahuan (jahalah), sehingga bertentangan dengan prinsip keadilan dalam ekonomi syariah.
Judul | ANALISIS “PEMBAYARAN TIMPANG” TERHADAP JASA PENYEWAAN LAPANGAN FUTSAL KECAMATAN DAHA SELATAN |
---|---|
Penulis | syarifuddin/ 2021140179 |
Kategori | Skripsi Mahasiswa |
Program Studi | ES |
Subjek | Ekonomi Syariah |
Penerbit | IAI DARUL ULUM KANDANGAN |
Nomor seri | 1 |
Pembimbing | (I) Muhammad Muallifurrahmi Arramidly, S.E.I., M.E. (II) Arni Mahyudi, M.Pd. |
File / Url | |
Tanggal Upload | 02-09-2025 |