preloader

01 Mei 2026

Jln. Rantauan RT 03 RW II Gambah Luar, Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan 71216 - Kalimantan Selatan Selatan

Tanya - tanya langsung: Whatsapp Disini!

PANDANGAN ULAMA TENTANG PRAKTIK PERJODOHAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEHARMONISAN RUMAH TANGGA (STUDI KASUS DI KECAMATAN DAHA UTARA KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN)

PANDANGAN ULAMA TENTANG PRAKTIK PERJODOHAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEHARMONISAN RUMAH TANGGA (STUDI KASUS DI KECAMATAN DAHA UTARA KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN)

Muhammad Jaini/ 2018110661

Abstrak

Penelitian ini dilatar belakangi oleh fenomena bahwa sebagian masyarakat masih menjadikan perjodohan sebagai jalan utama untuk menikahkan anak-anak mereka, seringkali dengan mengabaikan kehendak atau kesiapan emosional anak sebagai calon mempelai. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang dampaknya terhadap kualitas hubungan rumah tangga yang dijalani kemudian. Perjodohan merupakan salah satu tradisi yang masih sering ditemukan dalam kehidupan masyarakat, terutama di lingkungan pedesaan yang memiliki ikatan sosial dan kultural yang kuat. Penelitian ini mengkaji secara mendalam bagaimana pandangan ulama terhadap praktik perjodohan yang terjadi di Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan, serta bagaimana implikasi dari praktik tersebut terhadap keharmonisan rumah tangga pasangan yang menikah karena dijodohkan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara mendalam kepada 6 ulama setempat dan 12 pasangan yang menikah melalui perjodohan. Subjeknya adalah Ulama di Kecamatan Daha Utara dan Pasangan yang melakukan praktik perjodohan saat menikah, di Kecamatan Daha Utara. Untuk objeknya adalah Pandangan ulama tentang praktik perjodohan dan implikasi praktik perjodohan terhadap keharmonisan rumah tangga. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dari hasil wawancara terhadap dua belas istri dari rumah tangga yamg dijodohkan, ditemukan bahwa hanya satu istri yang mengaku hidup dalam kondisi harmonis, sedangkan sebelas istri lainnya mengaku mengalami berbagai bentuk konflik rumah tangga, mulai dari komunikasi yang buruk, hubungan emosional yang dingin, hingga perceraian. Sementara itu, pandangan ulama menunjukkan adanya dukungan terhadap perjodohan selama dilakukan dengan prinsip kerelaan dan tidak ada unsur paksaan, serta mempertimbangkan unsur kafaah dalam Islam. Namun dalam praktiknya, ditemukan bahwa banyak perjodohan dilakukan secara sepihak oleh orang tua dengan motif ekonomi, sosial, dan budaya. Penelitian ini juga mengaitkan praktik perjodohan dengan teori-teori keharmonisan rumah tangga yang menekankan pentingnya komunikasi, saling pengertian, kesetiaan, dan kesiapan mental. Sebagian besar pasangan mengaku hanya menjalani kehidupan rumah tangga secara formalitas, tanpa keterikatan emosional yang mendalam. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan agar praktik perjodohan dilakukan dengan pendekatan yang lebih humanis dan dialogis, serta didahului dengan kesiapan mental dan emosional calon mempelai agar dapat mewujudkan rumah tangga yang harmonis, sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Judul PANDANGAN ULAMA TENTANG PRAKTIK PERJODOHAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEHARMONISAN RUMAH TANGGA (STUDI KASUS DI KECAMATAN DAHA UTARA KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN)
Penulis Muhammad Jaini/ 2018110661
Kategori Skripsi Mahasiswa
Program Studi HKI
Subjek Hukum Keluarga Islam
Penerbit IAI DARUL ULUM KANDANGAN
Nomor seri 1
Pembimbing (I) Mardiah, M.Fil.I (II) Gusti Muhamad Shadiq, S.Fil.I, M.H.
File / Url
-
    Tanggal Upload 23-08-2025

    Ingin jurnal anda di publikasikan?

    Jurnal anda berpotensi disaksikan oleh beragam viewers dengan latar belakang sesuai bidang anda.