Abstrak
Fenomena melajang mulai menjadi hal yang cukup umum di masyarakat, termasuk di Desa Amparaya Kecamatan Simpur. Melajang menurut istilah adalah keadaan seseorang yang belum memiliki status hubungan pernikahan atau belum menikah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara langsung fenomena melajang di Desa Amparaya Kecamatan Simpur serta untuk mengetahui melajang dari perspektif hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang mengkaji penerapan hukum dalam kenyataannya di masyarakat dengan menggunakan pendekatan kualitatif berdasarkan pengamatan dan observasi langsung ke lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum melajang dalam Islam bersifat fleksibel, tergantung pada kondisi individu. Dalam kasus di Desa Amparaya Kecamatan Simpur, faktor-faktor seseorang melajang disebabkan berbagai alasan termasuk faktor ekonomi, belum menemukan pasangan yang cocok dan adanya tanggung jawab merawat orang tua. Dalam Islam, pernikahan merupakan sunah yang dianjurkan karena mengikuti ajaran Rasulullah, namun dalam kondisi tertentu Islam membolehkan seseorang untuk melajang selama ia mampu menjaga diri dari perbuatan maksiat. Hukum Islam tidak secara mutlak melarang melajang tetapi menekankan pentingnya pernikahan sebagai jalan untuk menjaga kehormatan dan ketenangan jiwa.
| Judul | TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG FENOMENA MELAJANG (STUDI KASUS DI DESA AMPARAYA KECAMATAN SIMPUR) |
|---|---|
| Penulis | Marhamah/ 2018110646 |
| Kategori | Skripsi Mahasiswa |
| Program Studi | HKI |
| Subjek | Hukum Keluarga Islam |
| Penerbit | IAI DARUL ULUM KANDANGAN |
| Nomor seri | 1 |
| Pembimbing | Erma Sauva Asvia, S.Th.I., M.Ag. Muhammad Firliadi Noor Salim, S.S., MH. |
| File / Url | |
| Tanggal Upload | 23-08-2025 |