preloader

03 Juli 2025

Jln. Rantauan RT 03 RW II Gambah Luar, Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan 71216 - Kalimantan Selatan Selatan

Tanya - tanya langsung: Whatsapp Disini!

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERKAWINAN WANITA HAMIL AKIBAT ZINA (STUDI KASUS DI DESA KALIRING DALAM KECAMATAN PADANG BATUNG)

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERKAWINAN WANITA HAMIL AKIBAT ZINA (STUDI KASUS DI DESA KALIRING DALAM KECAMATAN PADANG BATUNG)

Norlatifah/ 2019110721

Abstrak

Penelitian ini dilatar belakangi oleh perkawinan yang didahului dengan suatu sebab yaitu kehamilan diluar nikah yang diakibatkan zina. Hal ini menjadi sebuah problem karena menimbulkan kegelisahan ditengah-tengah masyarakat terutama anggota kerabat dan orang tua yang bersangkutan dan hal ini menjadi salah satu resiko yang harus diterima oleh pasangan itu sendiri. Maraknya perkawinan yang didahului oleh kehamilan ini tidak hanya terjadi di kota tapi juga terjadi di desa-desa, seperti yang terjadi di Desa Kaliring Dalam Kecamatan Padang Batung yang sedikitnya ada 3 (tiga) kasus yang dijumpai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam perkawinan wanita hamil akibat zina di Desa Kaliring Dalam Kecamatan Padang batung. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research) dengan menggunakan pendekatan normatif-empriris dalam bidang hukum keluarga Islam. Adapun objeknya adalah tinjauan hukum Islam terhadap perkawinan wanita hamil akibat zina di Desa Kaliring Dalam Kecamatan Padang Batung dengan jumlah 3 (tiga) kasus, kemudian subjeknya adalah orang-orang yang mengetahui mengenai perkawinan wanita hamil akibat zina yang ada di Desa Kaliring Dalam Kecamatan Padang Batung atau biasa disebut dengan informan. Dan Teknik Pengumpulan datanya adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, penelitian ini menghasilkan temuan, bahwa dalam hukum Islam perkawinan wanita hamil akibat zina itu diperbolehkan baik yang mengawini adalah laki-laki yang menghamilinya ataupun yang bukan, asalkan memiliki kelengkapan rukun-rukun dan syarat-syarat perkawinan. Hal ini dikarenakan wanita hamil tidak termasuk dalam kategori wanita yang menghalangi seorang laki-laki untuk mengawininya. Akan tetapi dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) ditegaskan bahwa perkawinan wanita hamil diperbolehkan asalkan kawin dengan laki-laki yang menghamilinya. Maknanya, secara tidak langsung seorang wanita hamil tidak diperbolehkan kawin dengan orang yang bukan menghamilinya. Jadi, perkawinan wanita hamil baik dalam hukum Islam ataupun dalam hukum positif diperbolehkan.

Judul TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERKAWINAN WANITA HAMIL AKIBAT ZINA (STUDI KASUS DI DESA KALIRING DALAM KECAMATAN PADANG BATUNG)
Penulis Norlatifah/ 2019110721
Kategori Skripsi Mahasiswa
Program Studi HKI
Subjek Hukum Keluarga Islam
Penerbit IAI DARUL ULUM KANDANGAN
Nomor seri 4
Pembimbing (I) Mardiah, M.Fil.I (II) Lahmudinur, S.H.I., M.H.
File / Url
-
    Tanggal Upload 20-05-2025

    Ingin jurnal anda di publikasikan?

    Jurnal anda berpotensi disaksikan oleh beragam viewers dengan latar belakang sesuai bidang anda.