preloader

01 Juni 2025

Jln. Rantauan RT 03 RW II Gambah Luar, Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan 71216 - Kalimantan Selatan Selatan

Tanya - tanya langsung: Whatsapp Disini!

PANDANGAN HAKIM TENTANG KEDUDUKAN SAKSI NON-MUSLIM DALAM PROSES ITSBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA KANDANGAN

PANDANGAN HAKIM TENTANG KEDUDUKAN SAKSI NON-MUSLIM DALAM PROSES ITSBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA KANDANGAN

Nurhidayah/ 2020110807

Abstrak

Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya perbedaan antara hukum Islam dan hukum Indonesia terkait kedudukan saksi non-muslim hal ini mencerminkan kompleksitas dalam penerapan hukum di Indonesia. Dengan adanya perbedaan yang ada tentang kesaksian non-muslim dalam proses isbat nikah maka akan menimbulkan kerancuan terutama jika peristiwa ini diajukan kepada pengadilan yang berhak menyelesaikan perkara tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hakim tentang kedudukan saksi non-muslim dalam proses itsbat nikah di Pengadilan Agama Kandangan. Hal ini untuk memperoleh kejelasan kedudukannya sebagai alat bukti agar tidak terjadi perbedaan pandangan di kalangan hakim dalam membuat putusan agar adanya kepastian hukum. Penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan dengan menggunakan teknik analisis kualitatif, dimana menginterpretasikan makna dari data yang diambil, kemudian data yang dikumpulkan dianalisis secara intensif. Objek dalam penelitian ini adalah pandangan hakim di Pengadilan Agama Kandangan tentang kedudukan saksi non-muslim dalam proses isbat nikah. Adapun Subjek dalam penelitian ini adalah hakim di Pengadilan Agama Kandangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan hakim Pengadilan Agama Kandangan tentang kedudukan saksi non muslim dalam proses isbat nikah adalah sah tidak bertentangan dengan hukum Islam dan hukum positif. Pandangan hakim Pengadilan Agama Kandangan tentang kedudukan saksi non muslim dalam proses isbat nikah adalah sah ketika dijadikan saksi di persidangan dengan dasar bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara tegas tentang tidak diperbolehkannya bagi saksi non muslim menjadi saksi di persidangan. Selain itu jika hakim tetap berpegang pada pendapat ulama klasik tentu kurang relevan mengingat seorang ulama mengeluarkan pendapat berdasarkan situasi dan kondisi pada masanya. 

Judul PANDANGAN HAKIM TENTANG KEDUDUKAN SAKSI NON-MUSLIM DALAM PROSES ITSBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA KANDANGAN
Penulis Nurhidayah/ 2020110807
Kategori Skripsi Mahasiswa
Program Studi HKI
Subjek Hukum Keluarga Islam
Penerbit IAI DARUL ULUM KANDANGAN
Nomor seri 1
Pembimbing (I) Dr. H. Muhsin Aseri, M.Ag. M.H. Pembimbing (II) Lahmudinur, S.H.I., M.H.
File / Url
-
    Tanggal Upload 18-05-2025

    Ingin jurnal anda di publikasikan?

    Jurnal anda berpotensi disaksikan oleh beragam viewers dengan latar belakang sesuai bidang anda.