preloader

01 Juni 2025

Jln. Rantauan RT 03 RW II Gambah Luar, Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan 71216 - Kalimantan Selatan Selatan

Tanya - tanya langsung: Whatsapp Disini!

PANDANGAN ULAMA TERHADAP PELAKSANAAN WALIMAH SEBELUM AKAD NIKAH (Studi Kasus Di Kecamatan Padang Batung)

PANDANGAN ULAMA TERHADAP PELAKSANAAN WALIMAH SEBELUM AKAD NIKAH (Studi Kasus Di Kecamatan Padang Batung)

Maulida Hariati/ 2020110787

Abstrak

Latar belakang dalam penelitian ini bahwa dalam hukum Islam walimah dilaksanakan setelah adanya akad nikah. Sementara walimah yang dilaksanakan oleh beberapa kalangan masyarakat Kecamatan Padang Batung yaitu walimah dilaksanakan sebelum adanya akad nikah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan ulama tehadap pelaksanaan walimah sebelum akad nikah di Kecamatan Padang Batung. Secara rinci penelitian ini mecangkup tentang pengertian walimah, dasar hukum walimah, waktu dan masa pelaksanaan walimah, hikmah dan tujuan walimah. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dalam bidang Hukum Keluarga Islam dengan menggunakan teknik deskriftif kualitalif. Subjek penelitian ini adalah ulama di Kecamatan Padang Batung. Objek dalam penelitian ini adalah Pandangan Ulama Terhadap Pelaksanaan Walimah Sebelum Akad nikah. Melalui teknik deskriftif analisis, penelitian ini menghasilkan temuan bahwa walimah adalah jamuan makan kepada orang banyak atau suatu perayaan atas terlaksananya sebuah akad nikah yang sudah terjadi, baik itu dalam bentuk syukuran maupun pesta pernikahan, dasar hukum pelaksanaan walimah adalah sunnah. Pandangan ulama Kecamatan Padang Batung tentang pelaksanaan walimah sebelum akad nikah yaitu, walimah sebelum akad nikah yang dilaksanakan masyarakat Kecamatan Padang Batung tidak sesuai dengan hukum syariat Islam yang di anjurkan Nabi, bahwa walimah seharusnya di laksanakan setelah adanya akad nikah ataupun beberapa hari kedepannya dan walimah sebelum akad nikah yang dilaksanakan masyrakat juga tidak tepat jika disebut sebagai walimah al-urs tapi disebut dengan acara selamatan. Hukum menghadiri walimah sebelum akad nikah menurut ulama tidak wajib karna bukan walimah alurs.

Judul PANDANGAN ULAMA TERHADAP PELAKSANAAN WALIMAH SEBELUM AKAD NIKAH (Studi Kasus Di Kecamatan Padang Batung)
Penulis Maulida Hariati/ 2020110787
Kategori Skripsi Mahasiswa
Program Studi HKI
Subjek Hukum Keluarga Islam
Penerbit IAI DARUL ULUM KANDANGAN
Nomor seri 61
Pembimbing Noor Efendy,S.H.I.,MH, Pembimbing II: Mardiah, M.Fil.I.
File / Url
-
    Tanggal Upload 15-03-2025

    Ingin jurnal anda di publikasikan?

    Jurnal anda berpotensi disaksikan oleh beragam viewers dengan latar belakang sesuai bidang anda.