Abstrak
Peminangan jangka waktu lama merupakan fenomena sosial yang menarik perhatian dalam konteks pernikahan yang tujuannya itu untuk menuruti perintah Allah SWT dan Sunnah dari Rasulullah SAW dan melakukannya merupakan ibadah, dan ada beberapa permasalahan yang mungkin terjadi karena adanya jeda waktu antara peminangan dan pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Perspektif Penghulu Sekecamatan Daha terhadap peminangan jangka waktu lama. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan sosiologis. Adapun objeknya adalah Peminangan Jangka Waktu Lama dan subjeknya ialah Penghulu Kantor Urusan Agama yang ada di Kecamatan Daha yaitu Daha Barat, Daha Utara dan Daha selatan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Dengan menggunakan metode induktif, deduktif, dan komparatif dalam teknik analisis data, penelitian ini menghasilkan temuan bahwa: Peminangan jangka waktu lama di Kecamatan Daha menjadi fenomena umum yang didorong oleh beberapa faktor seperti persiapan pernikahan, usia, pekerjaan, dan pendidikan. Perspektif Penghulu di Kecamatan Daha berpendapat bahwa jeda waktu antara peminangan dan pernikahan sebaiknya tidak terlalu lama, idealnya berkisar antara tiga hingga enam bulan. Dari perspektif hukum islam, peminangan jangka panjang dapat dikategorikan sebagai tindakan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lebih besar daripada manfaatnya, sesuai dengan konsep Al-Dzariāah. Oleh karena itu, diperlukan fleksibilitas dan kehati-hatian dalam menentukan jeda waktu peminangan dan pernikahan, dengan mempertimbangkan kesiapan kedua belah pihak serta memastikan bahwa proses tersebut tetap sesuai dengan nilainilai syariat islam.
Judul | PERSPEKTIF PENGHULU KANTOR URUSAN AGAMA SEKECAMATAN DAHA TERHADAP PEMINANGAN JANGKA WAKTU LAMA |
---|---|
Penulis | Muhammad Alfa Hasyimi/ 2020110806 |
Kategori | Skripsi Mahasiswa |
Program Studi | HKI |
Subjek | Hukum Keluarga Islam |
Penerbit | IAI DARUL ULUM KANDANGAN |
Nomor seri | 59 |
Pembimbing | (I) Dr. H. Sahibul Ardi Bin Amir Hasan, SHI., MA. (II) Gusti Muhammad Shadiq, S,Fil.,MH. |
File / Url | |
Tanggal Upload | 15-03-2025 |