preloader

01 Juni 2025

Jln. Rantauan RT 03 RW II Gambah Luar, Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan 71216 - Kalimantan Selatan Selatan

Tanya - tanya langsung: Whatsapp Disini!

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ADAT “BAARAK NAGA” PADA PERKAWINAN DI DESA BARIKIN KECAMATAN HARUYAN

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ADAT “BAARAK NAGA” PADA PERKAWINAN DI DESA BARIKIN KECAMATAN HARUYAN

Muhammad Rifqi Nazarul Fajar/ 2018110638

Abstrak

Seiring perkembangan zaman, tidak sedikit orang yang mengadakan acara walimah dengan mengkombinasikannya dengan adat tradisi yang ada di daerah tertentu, seperti adat perkwinan “baarak naga” yang terdapat di Desa Barikin Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Persiapan yang biasanya diperlukan dalam adat ini yaitu menghiasi mobil atau gerobak dengan ornamen kepala naga, selain itu juga menyiapkan kue 41 macam, sesajen, serta pemercikan air sebagai bentuk tepung tawar kepada pengantin. Adat tradisi ini kerap sekali menimbulkan kesurupan baik bagi mempelai wanita maupun para penontonnya. Selain itu juga mitos yang beredar bahwa mereka yang mempunya keinginan atau hajat untuk melakukan adat “baarak naga” maka bisa menyebabkan terkena musibah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pandangan masyarakan dalam memaknai adat “baarak naga” pada perkawinan di Desa Barikin Kecamatan Haruyan. Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) untuk menggali keadaan dilapangan dan menggunakan metode pendekatan sosio antropologi untuk mempelajari kehidupan masyarakat, yang didalamnya terdapat pola-pola hubungan antar manusia baik secara individu maupun kelompok serta akibat yang ditimbulkannya berupa nilai dan norma sosial yang dianut oleh anggota masyarakat tersebut baik dari segi budaya, perilaku, keanekaragamaan dan lain sebagainya juga mengaitkan terhadap fenomena keagamaan untuk mengarah kepada kualitas atau mutu. Tinjuan hukum Islam terhadap pandangan masyarakat dalam memaknai adat “baarak naga” pada perkawinan di Desa Barikin Kecamatan Haruyan jika jika dikaitkan dengan hukum taklifi dan kaidah fiqih “al-adah al-muhakkamah” (adat bisa dijadikan hukum), maka melakukan adat tradisi “baarak naga” adalah boleh atau mubah karena tidak ada kemudharatan didalamnya. Selain itu dalam perspektif ‘urf juga adat tradisi “baarak naga” tergolong dalam ‘urf shahih dan tidak bertentangan dengan hukum syara’ karena pandangan masyarakat terhadap makna “baarak naga” pada perkawinan atau walimah hanya sekedar adat tradisi dan sebuah hiburan. 

Judul TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ADAT “BAARAK NAGA” PADA PERKAWINAN DI DESA BARIKIN KECAMATAN HARUYAN
Penulis Muhammad Rifqi Nazarul Fajar/ 2018110638
Kategori Skripsi Mahasiswa
Program Studi HKI
Subjek Hukum Keluarga Islam
Penerbit IAI DARUL ULUM KANDANGAN
Nomor seri 58
Pembimbing (I) Noor Efendy, S.H.I., M.H. (II) Misna, M.Pd.
File / Url
-
    Tanggal Upload 15-03-2025

    Ingin jurnal anda di publikasikan?

    Jurnal anda berpotensi disaksikan oleh beragam viewers dengan latar belakang sesuai bidang anda.