Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kepercayaan masyarakat
setempat bahwa calon pengantin perempuan yang akan melangsungkan resepsi
perkawinan rawan akan mengalami hal-hal yang tidak diinginkan, biasanya disebut
manis dagingan. Sehingga untuk menjaga dan menghindarkan hal-hal tersebut
dilaksanakanlah tradisi bapingit.
Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui tata cara dan proses
pelaksanaan tradisi bapingit bagi calon pengantin perempuan di Desa Limpasu
Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan untuk mengetahui
tinjauan hukum Islam terhadap tradisi bapingit bagi calon pengantin perempuan di
Desa Limpasu Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan
menggunakan pendekatan antropologi hukum. Adapun objeknya adalah tradisi
bapingit dan subjeknya ialah orang-orang yang melakukan tradisi bapingit. Tekhnik
pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi.
Dengan menggunakan metode induktif, deduktif, dan komparatif dalam
tekhnik analisis data, penelitian ini menghasilkan temuan bahwa: pertama, pada
pelaksanaan tradisi bapingit ada beberapa prosesi yang dilakukan yaitu bakasai
kuning, mandi air Yasin, batimung, dan bapacar. Kedua, tinjauan hukum Islam
terhadap tradisi bapingit ialah tradisi tersebut mubah (boleh) dilakukan. Adapun
prosesi yang dilakukan seperti bakasai kuning, mandi air yasin, dan batimung juga
mubah (boleh) dilakukan, dan untuk bapacar sunnah bagi yang sudah menikah dan
makruh bagi yang belum menikah
Judul | TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI BAPINGIT BAGI CALON PENGANTIN PEREMPUAN (STUDI KASUS DESA LIMPASU KECAMATAN LIMPASU KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH) |
---|---|
Penulis | Aisyatun Nadhirah/ 2019110778 |
Kategori | Skripsi Mahasiswa |
Program Studi | HKI |
Subjek | Hukum Keluarga Islam |
Penerbit | IAI DARUL ULUM KANDANGAN |
Nomor seri | |
Pembimbing | : (I) Noor Efendy, S.H.I., M.H. (II) Misna, M.Pd. |
File / Url | |
Tanggal Upload | 03-02-2025 |