Skripsi Mahasiswa / 2024
RECORD #83

Analisis Putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor: 433/Pdt.G/2021/PA.Bjm Tentang Murtad Bukan Penyebab Utama Perceraian

Muhammad Syauqi

Abstrak

Pemilihan judul penelitian pada skripsi ini, penulis mengangkat judul Analisis Putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor: 433/Pdt.G/2021/PA.Bjm Tentang Murtad Bukan Penyebab Utama Perceraian. Latar belakang penelitian ini muncul karena jarangnya kasus perceraian dengan alasan Murtad. Adapun penelitian ini akan menganalisis dasar dan pertimbangan hukum yang digunakan Majelis Hakim dalam memutus perkara fasakh nikah karena alasan murtad.

Penelitian ini adalah Penelitian Normatif dengan pendekatan Kualitatif. Sumber datanya terdiri dari data Primer dan Skunder. Data Primernya berupa putusan No: 433/Pdt.G/2021/PA.Bjm. Data Sekundernya berupa tulisan yang terkait dengan tema penelitian, tekhnik pengumpulan data dilakukan dengan kajian pustaka dan dokumentasi. Metode menganalisanya dilakukan dengan metode induktif.

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa status perkawinan jika salah satu pihak Murtad menurut fiqih bahwa perkawinan mereka menjadi fasakh tanpa diputus oleh Pengadilan Agama. dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 huruf h, menyebutkan bahwa jika salah satu pasangan suami isteri murtad dan menyebabkan ketidak harmonisan dalam rumah tangga, maka hal tersebut dapat dijadikan sebagai alasan perceraian dan bukan sebagai alasan fasakh. Adapun mekanisme penyelesaian perkara cerai karna murtad di Pengadilan Agama Banjarmasin. Maka amarnya adalah memfasakh perkawinan tersebut.

Penulis menyimpulkan dasar dan pertimbangan hakim Pengadilan Agama Banjarmasin No:433/Pdt.G/2021 PA.Bjm menjatuhkan putusan Fasakh kepada termohon berdasarkan ketentuan Pasal 19 huruf (f) PP No.9 Tahun 1974 jo. Pasal 116 huruf (f dan h) Kompilasi Hukum Islam. Abu Hanifah, Abu Yusuf Dan Malik Sebagaimana terdapat dalam kitab Al Fiqh Al Islam Wa Adillatuhu karya Prof. Dr. Wahbah Al Zuhaily Jilid VII Halaman 621.