ANALISIS PRAKTIK JUAL BELI EMAS DENGAN TUKAR TAMBAH PADA TOKO EMAS DI PASAR SENIN NEGARA DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH
Abstrak
Kata kunci: Jual Beli Emas, Tukar Tambah, Ekonomi Syariah
Praktik jual beli emas dengan sistem tukar tambah merupakan salah satu
bentuk transaksi yang banyak dilakukan masyarakat di Pasar Senin Negara,
Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui praktik jual beli emas dengan sistem tukar tambah pada toko
emas di Pasar Senin Negara dalam perspektif ekonomi syariah.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan
pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan pemilik
toko emas dan konsumen yang melakukan transaksi tukar tambah emas, observasi
langsung di lokasi penelitian, serta dokumentasi. Analisis data dilakukan
menggunakan prinsip-prinsip ekonomi syariah yang meliputi keadilan (al-'adl),
kejujuran (ash-shidq), transparansi (as-shafa'), dan amanah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli emas dengan sistem
tukar tambah di Pasar Senin Negara dilakukan dengan dua pola transaksi. Pada
sebagian besar toko emas, emas lama pemilik konsumen dibeli terlebih dahulu oleh
pihak toko setelah melakukan penaksiran berdasarkan kadar, berat, kondisi barang
dan harga pasar yang berlaku. Setelah transaksi pembelian selesai, konsumen
diberikan kebebasan untuk memilih dan membeli emas baru. Namun pada salah
satu toko emas, terkadang apabila tidak tersedia dana untuk membeli emas lama
terlebih dahulu, transaksi dilakukan dengan cara menghitung langsung selisih harga
antara emas lama dan emas baru. Praktik tersebut pada dasarnya telah sesuai dengan
prinsip ekonomi syariah. Hal ini terlihat dari keterbukaan penjual dalam proses
transaksi, penentuan harga yang sesuai, serta upaya menjaga kepercayaan
konsumen. Dalam perspektif ekonomi syariah, praktik tersebut telah mencerminkan
prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, transparansi, dan amanah, selama transaksi
dilakukan secara terbuka, atas dasar kerelaan dan tanpa adanya unsur penipuan
maupun ketidakadilan.