Skripsi Mahasiswa / 2026
RECORD #691

ANALISIS PRAKTIK JUAL BELI EMAS DENGAN TUKAR TAMBAH PADA TOKO EMAS DI PASAR SENIN NEGARA DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH

Annisa· NIM 2017140003

Abstrak

Kata kunci: Jual Beli Emas, Tukar Tambah, Ekonomi Syariah Praktik jual beli emas dengan sistem tukar tambah merupakan salah satu bentuk transaksi yang banyak dilakukan masyarakat di Pasar Senin Negara, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik jual beli emas dengan sistem tukar tambah pada toko emas di Pasar Senin Negara dalam perspektif ekonomi syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan pemilik toko emas dan konsumen yang melakukan transaksi tukar tambah emas, observasi langsung di lokasi penelitian, serta dokumentasi. Analisis data dilakukan menggunakan prinsip-prinsip ekonomi syariah yang meliputi keadilan (al-'adl), kejujuran (ash-shidq), transparansi (as-shafa'), dan amanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli emas dengan sistem tukar tambah di Pasar Senin Negara dilakukan dengan dua pola transaksi. Pada sebagian besar toko emas, emas lama pemilik konsumen dibeli terlebih dahulu oleh pihak toko setelah melakukan penaksiran berdasarkan kadar, berat, kondisi barang dan harga pasar yang berlaku. Setelah transaksi pembelian selesai, konsumen diberikan kebebasan untuk memilih dan membeli emas baru. Namun pada salah satu toko emas, terkadang apabila tidak tersedia dana untuk membeli emas lama terlebih dahulu, transaksi dilakukan dengan cara menghitung langsung selisih harga antara emas lama dan emas baru. Praktik tersebut pada dasarnya telah sesuai dengan prinsip ekonomi syariah. Hal ini terlihat dari keterbukaan penjual dalam proses transaksi, penentuan harga yang sesuai, serta upaya menjaga kepercayaan konsumen. Dalam perspektif ekonomi syariah, praktik tersebut telah mencerminkan prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, transparansi, dan amanah, selama transaksi dilakukan secara terbuka, atas dasar kerelaan dan tanpa adanya unsur penipuan maupun ketidakadilan.