TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERAN ISTRI SEBAGAI TENAGA KERJA WANITA (TKW) UNTUK MENAFKAHI KELUARGA (Studi Kasus di Desa Amparaya Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Abstrak
Kata Kunci: Hukum Islam, Peran Istri, Tenaga Kerja Wanita, Nafkah
Keluarga
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena yang terjadi di Desa
Amparaya Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan, di mana sejumlah
istri memilih bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke luar negeri untuk
membantu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Kondisi ini menimbulkan
pertanyaan mengenai bagaimana hukum Islam memandang peran istri yang
mengambil alih fungsi pencarian nafkah yang pada dasarnya merupakan kewajiban
suami.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran istri sebagai TKW dalam
memenuhi nafkah keluarga, faktor-faktor yang melatarbelakangi keputusan istri
bekerja sebagai TKW, serta untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap peran
istri tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan
pendekatan sosiologi hukum Islam. Subjek penelitian adalah tiga orang mantan
TKW di Desa Amparaya beserta suami masing-masing sebagai informan.
Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi, kemudian
dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran istri sebagai TKW dalam
menafkahi keluarga tercermin dalam beberapa bentuk kontribusi, yaitu sebagai
penopang finansial keluarga, pembiayaan pendidikan anak, serta perbaikan tempat
tinggal dan tabungan keluarga. Adapun terdapat lima faktor yang mendorong para
istri bekerja sebagai TKW, yaitu: faktor ekonomi karena penghasilan suami tidak
mencukupi kebutuhan, faktor pendidikan anak karena keinginan menyekolahkan
anak hingga jenjang lebih tinggi, faktor terbatasnya lapangan pekerjaan di kampung
halaman, faktor pengaruh sosial dan lingkungan dari keberhasilan orang-orang di
sekitar yang lebih dulu menjadi TKW, serta faktor kesadaran dan kemandirian diri
untuk ikut berkontribusi bagi keluarga. Adapun ditinjau dari hukum Islam, peran
istri yang bekerja sebagai TKW di Desa Amparaya hukumnya adalah mubah
(diperbolehkan), dan dapat meningkat menjadi sunnah apabila diniatkan sebagai
ibadah untuk membantu keluarga. Hal ini didasarkan pada tiga pertimbangan:
pertama, seluruh alasan bekerja mengandung kemaslahatan yang nyata sehingga
dapat dibenarkan. Kedua, pemahaman para istri tentang kebolehan bekerja telah
selaras dengan ajaran Islam sebagaimana ditegaskan dalam QS. An-Nisa: 32; dan
ketiga, seluruh istri telah meminta izin kepada suami melalui musyawarah sehingga
telah memenuhi syarat hak dan kewajiban yang ditetapkan oleh syariat Islam.