Skripsi Mahasiswa / 2026
RECORD #684

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERAN ISTRI SEBAGAI TENAGA KERJA WANITA (TKW) UNTUK MENAFKAHI KELUARGA (Studi Kasus di Desa Amparaya Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan

RIDHATUL MAIMUNยท NIM 2021110855

Abstrak

Kata Kunci: Hukum Islam, Peran Istri, Tenaga Kerja Wanita, Nafkah Keluarga Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena yang terjadi di Desa Amparaya Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan, di mana sejumlah istri memilih bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke luar negeri untuk membantu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana hukum Islam memandang peran istri yang mengambil alih fungsi pencarian nafkah yang pada dasarnya merupakan kewajiban suami. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran istri sebagai TKW dalam memenuhi nafkah keluarga, faktor-faktor yang melatarbelakangi keputusan istri bekerja sebagai TKW, serta untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap peran istri tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan pendekatan sosiologi hukum Islam. Subjek penelitian adalah tiga orang mantan TKW di Desa Amparaya beserta suami masing-masing sebagai informan. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran istri sebagai TKW dalam menafkahi keluarga tercermin dalam beberapa bentuk kontribusi, yaitu sebagai penopang finansial keluarga, pembiayaan pendidikan anak, serta perbaikan tempat tinggal dan tabungan keluarga. Adapun terdapat lima faktor yang mendorong para istri bekerja sebagai TKW, yaitu: faktor ekonomi karena penghasilan suami tidak mencukupi kebutuhan, faktor pendidikan anak karena keinginan menyekolahkan anak hingga jenjang lebih tinggi, faktor terbatasnya lapangan pekerjaan di kampung halaman, faktor pengaruh sosial dan lingkungan dari keberhasilan orang-orang di sekitar yang lebih dulu menjadi TKW, serta faktor kesadaran dan kemandirian diri untuk ikut berkontribusi bagi keluarga. Adapun ditinjau dari hukum Islam, peran istri yang bekerja sebagai TKW di Desa Amparaya hukumnya adalah mubah (diperbolehkan), dan dapat meningkat menjadi sunnah apabila diniatkan sebagai ibadah untuk membantu keluarga. Hal ini didasarkan pada tiga pertimbangan: pertama, seluruh alasan bekerja mengandung kemaslahatan yang nyata sehingga dapat dibenarkan. Kedua, pemahaman para istri tentang kebolehan bekerja telah selaras dengan ajaran Islam sebagaimana ditegaskan dalam QS. An-Nisa: 32; dan ketiga, seluruh istri telah meminta izin kepada suami melalui musyawarah sehingga telah memenuhi syarat hak dan kewajiban yang ditetapkan oleh syariat Islam.