Skripsi Mahasiswa / 2026
RECORD #629

PENDAPAT ULAMA KLASIK DAN KONTEMPORER TERHADAP KEABSAHAN PEREMPUAN SEBAGAI SAKSI NIKAH SERTA PELUANG DAN TANTANGAN PENERAPANNYA DI INDONESIA

NORHILMA· NIM 2022110915

Abstrak

Kata Kunci: Saksi Nikah Perempuan, Ulama Klasik, Ulama Kontemporer, Peluang Penerapan, Hukum Positif di Indonesia Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pandangan para ulama klasik maupun kontemporer mengenai keabsahan perempuan sebagai saksi nikah dalam hukum Islam. Mayoritas ulama dan Kompilasi Hukum Islam mensyaratkan saksi nikah harus laki-laki, sementara sebagian ulama dan pemikir kontemporer membuka kemungkinan perempuan menjadi saksi nikah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perempuan sebagai saksi nikah menurut ulama klasik dan ulama kontemporer serta menganalisis peluang dan tantangan penerapannya di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Objek penelitian ini norma dan pandangan hukum mengenai keabsahan perempuan sebagai saksi nikah, baik dalam fiqh klasik, fiqh kontemporer, maupun hukum keluarga Islam di Indonesia. Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research). Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis dengan mengkaji berbagai pandangan ulama serta ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ulama klasik, khususnya mazhab Syafi’i, pada umumnya tidak membolehkan perempuan menjadi saksi nikah karena akad nikah dipandang sebagai akad khusus yang mensyaratkan dua orang laki-laki sebagai saksi. Sebaliknya, sebagian ulama seperti Ibnu Hazm membolehkan perempuan menjadi saksi nikah dengan komposisi tertentu, sedangkan pemikir kontemporer seperti Siti Musdah Mulia membolehkan perempuan menjadi saksi nikah berdasarkan pendekatan kontekstual, prinsip kesetaraan gender, dan pembaruan hukum Islam. Peluang penerapan perempuan sebagai saksi nikah di Indonesia dapat dilihat dari adanya perbedaan pandangan ulama, ruang normatif dalam hukum positif di Indonesia yang tidak secara eksplisit membatasi jenis kelamin saksi, serta berkembangnya wacana kesetaraan gender. Namun, penerapannya masih menghadapi tantangan berupa ketentuan Pasal 25 Kompilasi Hukum Islam, dominasi mazhab Syafi’i oleh masyarakat Indonesia, budaya masyarakat Indonesia, serta praktik pelaksanaan pernikahan di Kantor Urusan Agama