PENDAPAT ULAMA KLASIK DAN KONTEMPORER TERHADAP KEABSAHAN PEREMPUAN SEBAGAI SAKSI NIKAH SERTA PELUANG DAN TANTANGAN PENERAPANNYA DI INDONESIA
Abstrak
Kata Kunci: Saksi Nikah Perempuan, Ulama Klasik, Ulama Kontemporer,
Peluang Penerapan, Hukum Positif di Indonesia
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pandangan para ulama
klasik maupun kontemporer mengenai keabsahan perempuan sebagai saksi nikah
dalam hukum Islam. Mayoritas ulama dan Kompilasi Hukum Islam mensyaratkan
saksi nikah harus laki-laki, sementara sebagian ulama dan pemikir kontemporer
membuka kemungkinan perempuan menjadi saksi nikah. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui keabsahan perempuan sebagai saksi nikah menurut ulama klasik
dan ulama kontemporer serta menganalisis peluang dan tantangan penerapannya di
Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Objek penelitian ini norma dan
pandangan hukum mengenai keabsahan perempuan sebagai saksi nikah, baik dalam
fiqh klasik, fiqh kontemporer, maupun hukum keluarga Islam di Indonesia. Sumber
bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research). Analisis data
dilakukan secara deskriptif-analitis dengan mengkaji berbagai pandangan ulama
serta ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ulama klasik, khususnya mazhab
Syafi’i, pada umumnya tidak membolehkan perempuan menjadi saksi nikah karena
akad nikah dipandang sebagai akad khusus yang mensyaratkan dua orang laki-laki
sebagai saksi. Sebaliknya, sebagian ulama seperti Ibnu Hazm membolehkan
perempuan menjadi saksi nikah dengan komposisi tertentu, sedangkan pemikir
kontemporer seperti Siti Musdah Mulia membolehkan perempuan menjadi saksi
nikah berdasarkan pendekatan kontekstual, prinsip kesetaraan gender, dan
pembaruan hukum Islam. Peluang penerapan perempuan sebagai saksi nikah di
Indonesia dapat dilihat dari adanya perbedaan pandangan ulama, ruang normatif
dalam hukum positif di Indonesia yang tidak secara eksplisit membatasi jenis
kelamin saksi, serta berkembangnya wacana kesetaraan gender. Namun,
penerapannya masih menghadapi tantangan berupa ketentuan Pasal 25 Kompilasi
Hukum Islam, dominasi mazhab Syafi’i oleh masyarakat Indonesia, budaya
masyarakat Indonesia, serta praktik pelaksanaan pernikahan di Kantor Urusan
Agama