PANDANGAN ULAMA TERHADAP PEMBERIANHIBAH ANAK ANGKAT TANPA SEPENGETAHUANAHLI WARIS (Studi Kasus di Desa Sungai Mandala KecamatanDaha Utara)
Abstrak
Kata Kunci: Pandangan Ulama, Hibah, Anak Angkat
Penelitian ini fokus pada pandangan ulama mengenai pemberian hibahkepada anak angkat tanpa sepengetahuan ahli waris, dengan latar belakang bahwapraktik tersebut terjadi di Desa Sungai Mandala, Kecamatan Daha Utara. Praktikdi desa ini menunjukkan adanya pemberian hibah kepada anak angkat yangdilakukan tanpa sepengetahuan ahli waris, sehingga berpotensi menimbulkanketidakadilan dalam pewarisan. Kondisi ini mengingatkan bahwa anak angkat
tidak memiliki kedudukan sebagai ahli waris sah menurut hukumIslam, sementara ahli waris merasa haknya terabaikan ketika pewaris meninggal dunia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis secaramendalam pandangan ulama terhadap pemberian hibah anak angkat tanpasepengetahuan ahli waris, serta untuk memahami bagaimana prinsip-prinsiphukum islam, khususnya yang berkaitan dengan hibah yang diterapkan dalampraktik kehidupan masyarakat. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untukmengkaji sejauh mana praktik tersebut dengan ketentuan syariat islamdan hukumpositif yang berlaku dan potensi konflik yang akan di timbulkan dalamhubungankeluarga
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukumempirisdengan pendekatan sosio-legal dan jenis studi kasus. Data primer diperolehmelalui wawancara mendalam dengan lima orang ulama terdaftar di MajelisUlama Indonesia (MUI) Kecamatan Daha Utara. Teknik pengumpulandatameliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan secaradeskriptif kualitatif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikankesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hibah kepada anak angkat padadasarnya sah menurut hukum Islam apabila memenuhi rukun dan syarat hibah. Para ulama di Kecamatan Daha Utara berpendapat bahwa hibah kepada anakangkat tanpa sepengetahuan ahli waris diperbolehkan karena harta tersebut masihmenjadi hak milik pemberi hibah selama hidup. Namun, para ulama menekankanpentingnya keterbukaan kepada ahli waris, adanya saksi atau bukti tertulis, sertapelaksanaan hibah secara adil untuk mencegah perselisihan. Sebagian ulama jugaberpendapat bahwa hibah yang diberikan menjelang kematian sebaiknya dibatasi
maksimal sepertiga harta. Dengan demikian, hibah kepada anak angkat
diperbolehkan, tetapi harus memperhatikan kemaslahatan, keadilan, dan tidakbertujuan menghindari hukum waris Islam.