Skripsi Mahasiswa / 2026
RECORD #619

PANDANGAN ULAMA TERHADAP PEMANFAATAN HARTA WARIS SAWAH SECARA BERGILIR (STUDI KASUS DI DESA LOKBUNTAR KECAMATAN HARUYAN KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH)

Siti Hamnah· NIM 2022110916

Abstrak

 Kata Kunci: Pandangan Ulama, Harta Waris, Sawah Bergilir. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik pemanfaatan harta waris berupa sawah secara bergilir yang dilakukan masyarakat Desa Lokbuntar Kecamatan Haruyan. Praktik ini dipandang sebagai solusi untuk menjaga keutuhan lahan, namun di sisi lain menimbulkan persoalan hukum karena belum adanya pembagian hak milik secara jelas menurut hukum kewarisan Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan ulama terhadap pemanfaatan harta waris sawah secara bergilir di Desa Lokbuntar Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan ulama Kecamatan Haruyan. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan teori hukum kewarisan Islam, maslahah mursalah, dan maqāṣid al-syarī‘ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian ulama Kecamatan Haruyan membolehkan praktik pemanfaatan harta waris sawah bergilir selama dilakukan atas dasar kesepakatan seluruh ahli waris dengan berlandaskan prinsip musyawarah, kesepakatan dan perdamaian dalam Q.S. an-Nisā' ayat 29.Sementara itu, sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa praktik tersebut kurang tepat dilakukan karena tidak sesuai dengan ketentuan faraidh yang sudah ada dalam Al-Qur’an. Dalam hal waktu pembagian, sebagian ulama membolehkan penundaan sementara selama ada kesepakatan bersama, sedangkan sebagian lainnya berpendapat warisan harus segera dibagikan. Berdasarkan analisis hukum kewarisan Islam, maṣlaḥah mursalah, dan maqāṣid al-syarī'ah, pandangan ulama Kecamatan Haruyan mengenai pemanfaatan harta waris sawah secara bergilir memiliki dasar pertimbangan dalam hukum Islam. Praktik pemanfaatan sawah secara bergilir hanya dapat dibenarkan sebagai bentuk pengelolaan manfaat harta warisan selama dilakukan atas dasar kesepakatan seluruh ahli waris, tidak menghilangkan hak kepemilikan masing-masing ahli waris, serta tidak dimaksudkan sebagai pengganti pembagian warisan menurut faraidh.