PANDANGAN ULAMA TERHADAP PEMANFAATAN HARTA WARIS SAWAH SECARA BERGILIR (STUDI KASUS DI DESA LOKBUNTAR KECAMATAN HARUYAN KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH)
Abstrak
Kata Kunci: Pandangan Ulama, Harta Waris, Sawah Bergilir.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik pemanfaatan harta waris berupa
sawah secara bergilir yang dilakukan masyarakat Desa Lokbuntar Kecamatan
Haruyan. Praktik ini dipandang sebagai solusi untuk menjaga keutuhan lahan,
namun di sisi lain menimbulkan persoalan hukum karena belum adanya pembagian
hak milik secara jelas menurut hukum kewarisan Islam. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui pandangan ulama terhadap pemanfaatan harta waris sawah
secara bergilir di Desa Lokbuntar Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai
Tengah.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan
kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan ulama Kecamatan Haruyan.
Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan
teori hukum kewarisan Islam, maslahah mursalah, dan maqāṣid al-syarī‘ah. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa sebagian ulama Kecamatan Haruyan membolehkan
praktik pemanfaatan harta waris sawah bergilir selama dilakukan atas dasar
kesepakatan seluruh ahli waris dengan berlandaskan prinsip musyawarah,
kesepakatan dan perdamaian dalam Q.S. an-Nisā' ayat 29.Sementara itu, sebagian
ulama lainnya berpendapat bahwa praktik tersebut kurang tepat dilakukan karena
tidak sesuai dengan ketentuan faraidh yang sudah ada dalam Al-Qur’an. Dalam hal
waktu pembagian, sebagian ulama membolehkan penundaan sementara selama ada
kesepakatan bersama, sedangkan sebagian lainnya berpendapat warisan harus
segera dibagikan. Berdasarkan analisis hukum kewarisan Islam, maṣlaḥah
mursalah, dan maqāṣid al-syarī'ah, pandangan ulama Kecamatan Haruyan
mengenai pemanfaatan harta waris sawah secara bergilir memiliki dasar
pertimbangan dalam hukum Islam. Praktik pemanfaatan sawah secara bergilir
hanya dapat dibenarkan sebagai bentuk pengelolaan manfaat harta warisan selama
dilakukan atas dasar kesepakatan seluruh ahli waris, tidak menghilangkan hak
kepemilikan masing-masing ahli waris, serta tidak dimaksudkan sebagai pengganti
pembagian warisan menurut faraidh.