Skripsi Mahasiswa / 2026
RECORD #614

HAK ISTRI DALAM PERNIKAHAN MISYAR PERSPEKTIF ULAMA NAHDLATUL ULAMA KOTA BARABAI

NISA AULIAยท NIM 2022110888

Abstrak

Kata Kunci : Hak Istri, Nikah Misyar, Nahdlatul Ulama, Perspektif Ulama Penelitian ini dilatarbelakangi oleh munculnya fenomena nikah misyar yang menjadi perdebatan di kalangan ulama dan masyarakat Muslim. Nikah misyar merupakan bentuk pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat pernikahan menurut hukum Islam, namun dalam praktiknya terdapat pelepasan sebagian hak istri, seperti nafkah, tempat tinggal, atau kebersamaan dengan suami. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pemenuhan hak-hak istri dan kesesuaiannya dengan tujuan pernikahan dalam Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif ulama Nahdlatul Ulama Kota Barabai terhadap hak istri dalam nikah misyar. Metode penelitian yang digunakan adalah fenomenologi dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap lima orang ulama Nahdlatul Ulama Kota Barabai yang memiliki latar belakang pendidikan pesantren, aktif dalam kegiatan keagamaan, serta terlibat dalam kepengurusan Nahdlatul Ulama atau Lembaga Bahtsul Masail. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, ulama Nahdlatul Ulama Kota Barabai pada dasarnya memandang bahwa nikah misyar dapat dinilai sah apabila memenuhi rukun dan syarat pernikahan menurut hukum Islam. Namun demikian, para ulama menekankan bahwa pemenuhan hak-hak istri tetap merupakan kewajiban yang harus diperhatikan dalam kehidupan rumah tangga. Pelepasan sebagian hak oleh istri diperbolehkan apabila dilakukan secara sukarela tanpa adanya paksaan, tetapi praktik tersebut tidak boleh menghilangkan tujuan utama pernikahan, yaitu mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah serta menjaga keadilan bagi kedua belah pihak. Oleh karena itu, meskipun nikah misyar diakui keabsahannya secara fikih, praktik ini dipandang sebagai bentuk pernikahan yang kurang ideal karena berpotensi mengurangi pemenuhan hak-hak istri dan tidak sepenuhnya mencerminkan tujuan pernikahan dalam Islam.