HAK ISTRI DALAM PERNIKAHAN MISYAR PERSPEKTIF ULAMA NAHDLATUL ULAMA KOTA BARABAI
Abstrak
Kata Kunci : Hak Istri, Nikah Misyar, Nahdlatul Ulama, Perspektif Ulama
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh munculnya fenomena nikah misyar yang
menjadi perdebatan di kalangan ulama dan masyarakat Muslim. Nikah misyar
merupakan bentuk pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat pernikahan
menurut hukum Islam, namun dalam praktiknya terdapat pelepasan sebagian hak
istri, seperti nafkah, tempat tinggal, atau kebersamaan dengan suami. Kondisi
tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pemenuhan hak-hak istri dan
kesesuaiannya dengan tujuan pernikahan dalam Islam. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui perspektif ulama Nahdlatul Ulama Kota Barabai terhadap hak
istri dalam nikah misyar.
Metode penelitian yang digunakan adalah fenomenologi dengan pendekatan
kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan
dokumentasi terhadap lima orang ulama Nahdlatul Ulama Kota Barabai yang
memiliki latar belakang pendidikan pesantren, aktif dalam kegiatan keagamaan,
serta terlibat dalam kepengurusan Nahdlatul Ulama atau Lembaga Bahtsul Masail.
Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui tahap
reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian, ulama Nahdlatul Ulama Kota Barabai pada dasarnya
memandang bahwa nikah misyar dapat dinilai sah apabila memenuhi rukun dan
syarat pernikahan menurut hukum Islam. Namun demikian, para ulama
menekankan bahwa pemenuhan hak-hak istri tetap merupakan kewajiban yang
harus diperhatikan dalam kehidupan rumah tangga. Pelepasan sebagian hak oleh
istri diperbolehkan apabila dilakukan secara sukarela tanpa adanya paksaan, tetapi
praktik tersebut tidak boleh menghilangkan tujuan utama pernikahan, yaitu
mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah serta menjaga
keadilan bagi kedua belah pihak. Oleh karena itu, meskipun nikah misyar diakui
keabsahannya secara fikih, praktik ini dipandang sebagai bentuk pernikahan yang
kurang ideal karena berpotensi mengurangi pemenuhan hak-hak istri dan tidak
sepenuhnya mencerminkan tujuan pernikahan dalam Islam.