PERSPEKTIF ULAMA TERHADAP PRAKTIK NIKAH MUHALLIL DI KECAMATAN KANDANGA
Abstrak
Kata Kunci: Perspektif Ulama, Nikah Muhallil, Hillah, Maslahah Mursalah.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena masih bertahannya praktik
nikah Muhallil di masyarakat dan pentingnya mengkaji pandangan ulama terhadap
praktik tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif ulama MUI
Kecamatan Kandangan terhadap praktik nikah muhallil, faktor-faktor yang
menyebabkan praktik tersebut masih bertahan, serta peran ulama dalam
memberikan pemahaman kepada masyarakat agar sesuai dengan ketentuan hukum
Islam.
Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif.
Subjek penelitian terdiri dari lima orang ulama yang merupakan pengurus Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Kandangan, Data diperoleh melalui
wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Penelitian ini menggunakan teori pernikahan Islam untuk menganalisis tujuan dan
keabsahan akad nikah, teori hillah untuk menilai adanya unsur rekayasa hukum
dalam praktik nikah muhallil, serta teori maslahah mursalah untuk mengkaji
maslahat dan mafsadah yang ditimbulkan oleh praktik tersebut
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian ulama memandang akad
nikah Muhallil sah secara formal apabila rukun dan syarat nikah terpenuhi,
sedangkan sebagian lainnya menilai akad tersebut tidak sah karena bertentangan
dengan tujuan syariat dan mengandung niat tahlil sejak awal. Para ulama pada
umumnya sepakat bahwa praktik nikah Muhallil yang terjadi di Kecamatan
Kandangan mengandung unsur hillah atau rekayasa hukum, terlebih ketika disertai
perjanjian, pemberian upah kepada muhallil, dan keterlibatan penghulu tidak resmi.
Selain itu, praktik tersebut dinilai lebih banyak menimbulkan mafsadah daripada
maslahat, terutama bagi pihak perempuan. Faktor yang menyebabkan praktik ini
masih bertahan adalah rendahnya pemahaman masyarakat tentang hukum talak
tiga, adanya perbedaan pandangan yang dipahami sebagai pembolehan, serta
pengaruh kebiasaan yang berkembang di masyarakat. Oleh karena itu, ulama
memiliki peran penting dalam memberikan edukasi, pembinaan, dan sosialisasi
hukum Islam guna mencegah terjadinya praktik nikah Muhallil di masyarakat