Skripsi Mahasiswa / 2026
RECORD #612

PERSPEKTIF ULAMA TERHADAP PRAKTIK NIKAH MUHALLIL DI KECAMATAN KANDANGA

Ghina tsurayaยท NIM 2022110911

Abstrak

Kata Kunci: Perspektif Ulama, Nikah Muhallil, Hillah, Maslahah Mursalah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena masih bertahannya praktik nikah Muhallil di masyarakat dan pentingnya mengkaji pandangan ulama terhadap praktik tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif ulama MUI Kecamatan Kandangan terhadap praktik nikah muhallil, faktor-faktor yang menyebabkan praktik tersebut masih bertahan, serta peran ulama dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat agar sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Subjek penelitian terdiri dari lima orang ulama yang merupakan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Kandangan, Data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan teori pernikahan Islam untuk menganalisis tujuan dan keabsahan akad nikah, teori hillah untuk menilai adanya unsur rekayasa hukum dalam praktik nikah muhallil, serta teori maslahah mursalah untuk mengkaji maslahat dan mafsadah yang ditimbulkan oleh praktik tersebut Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian ulama memandang akad nikah Muhallil sah secara formal apabila rukun dan syarat nikah terpenuhi, sedangkan sebagian lainnya menilai akad tersebut tidak sah karena bertentangan dengan tujuan syariat dan mengandung niat tahlil sejak awal. Para ulama pada umumnya sepakat bahwa praktik nikah Muhallil yang terjadi di Kecamatan Kandangan mengandung unsur hillah atau rekayasa hukum, terlebih ketika disertai perjanjian, pemberian upah kepada muhallil, dan keterlibatan penghulu tidak resmi. Selain itu, praktik tersebut dinilai lebih banyak menimbulkan mafsadah daripada maslahat, terutama bagi pihak perempuan. Faktor yang menyebabkan praktik ini masih bertahan adalah rendahnya pemahaman masyarakat tentang hukum talak tiga, adanya perbedaan pandangan yang dipahami sebagai pembolehan, serta pengaruh kebiasaan yang berkembang di masyarakat. Oleh karena itu, ulama memiliki peran penting dalam memberikan edukasi, pembinaan, dan sosialisasi hukum Islam guna mencegah terjadinya praktik nikah Muhallil di masyarakat