PANDANGAN ULAMA KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN TERHADAP PASANGAN SUAMI ISTRI YANG HIDUP BERSAMA PASCA TALAK 3 DI LUAR PENGADILAN STUDI KASUS DESA BATANG KULUR KIRI KECAMATAN SUNGAI RAY
Abstrak
Kata Kunci : Pandangan Ulama, Hidup Bersama, Talak Tiga dan Pengadilan
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kasus pasangan suami istri yang
tetap nekat memilih hidup bersama dalam satu rumah setelah dijatuhkannya talak
tiga secara lisan oleh suami di luar persidangan Pengadilan (talak di bawah tangan).
Hal ini memicu terjadinya kesenjangan hukum, di mana secara agama hubungan
pernikahan mereka telah putus total (bā’in kubrā), namun secara administrasi
negara status perkawinan mereka dianggap masih sah karena belum terdaftar resmi
di Pengadilan Agama.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pandangan
Ulama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Hulu
Sungai Selatan terhadap pasangan yang tetap hidup bersama pasca talak tiga di luar
Pengadilan di Desa Batang Kulur Kiri, Kecamatan Sungai Raya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum dengan langsung terjun ke
lapangan guna memperoleh data primer melalui wawancara mendalam dengan
Komisi Fatwa, Komisi Hukum dan HAM dan Komisi Pengkajian dan Penelitian di
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Dan data
sekunder diperoleh melalui studi pustaka yang berkaitan dengan konsep talak dan
literatur hukum Islam lainnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ulama Kabupaten Hulu Sungai
Selatan menyatakan bahwa ucapan talak tiga secara lisan di luar Pengadilan adalah
sah, final, dan mengikat seketika sebagai ṭalāq bā’in kubrā. Oleh karena itu, para
ulama secara tegas menyatakan bahwa tindakan tinggal serumah pasca talak tiga
adalah dilarang (haram) karena status keduanya telah berubah menjadi orang asing
(ajnabī). Dengan demikian, alasan kemanusiaan apa pun, seperti faktor usia lanjut
maupun pengakuan tidak melakukan hubungan biologis, tetap ditolak demi
menutup jalan menuju kemaksiatan (Sadd az-Żarī‘ah)
Berdasarkan analisis efektivitas hukum, aturan larangan tinggal serumah ini
tidak berjalan efektif di lapangan karena dipengaruhi oleh beberapa faktor utama,
yaitu: 1) faktor hukum berupa adanya celah perbedaan sudut pandang antara hukum
agama, undang-undang negara, dan fatwa MUI; 2) faktor penegak hukum akibat
ketidakselarasan pendapat di antara tokoh agama lokal serta jarangnya pembahasan
fikih keluarga dalam ceramah majelis taklim; 3) faktor rendahnya kesadaran
masyarakat akibat kurangnya pemahaman dampak talak tiga dan konsep khalwat;
serta 4) faktor kebudayaan masyarakat yang cenderung mencari jalan pintas hukum
(taklid) disertai sikap acuh tak acuh dari lingkungan sekitar.