Skripsi Mahasiswa / 2026
RECORD #610

PANDANGAN ULAMA KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN TERHADAP PASANGAN SUAMI ISTRI YANG HIDUP BERSAMA PASCA TALAK 3 DI LUAR PENGADILAN STUDI KASUS DESA BATANG KULUR KIRI KECAMATAN SUNGAI RAY

Abstrak

Kata Kunci : Pandangan Ulama, Hidup Bersama, Talak Tiga dan Pengadilan Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kasus pasangan suami istri yang tetap nekat memilih hidup bersama dalam satu rumah setelah dijatuhkannya talak tiga secara lisan oleh suami di luar persidangan Pengadilan (talak di bawah tangan). Hal ini memicu terjadinya kesenjangan hukum, di mana secara agama hubungan pernikahan mereka telah putus total (bā’in kubrā), namun secara administrasi negara status perkawinan mereka dianggap masih sah karena belum terdaftar resmi di Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pandangan Ulama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Hulu Sungai Selatan terhadap pasangan yang tetap hidup bersama pasca talak tiga di luar Pengadilan di Desa Batang Kulur Kiri, Kecamatan Sungai Raya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum dengan langsung terjun ke lapangan guna memperoleh data primer melalui wawancara mendalam dengan Komisi Fatwa, Komisi Hukum dan HAM dan Komisi Pengkajian dan Penelitian di Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Dan data sekunder diperoleh melalui studi pustaka yang berkaitan dengan konsep talak dan literatur hukum Islam lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ulama Kabupaten Hulu Sungai Selatan menyatakan bahwa ucapan talak tiga secara lisan di luar Pengadilan adalah sah, final, dan mengikat seketika sebagai ṭalāq bā’in kubrā. Oleh karena itu, para ulama secara tegas menyatakan bahwa tindakan tinggal serumah pasca talak tiga adalah dilarang (haram) karena status keduanya telah berubah menjadi orang asing (ajnabī). Dengan demikian, alasan kemanusiaan apa pun, seperti faktor usia lanjut maupun pengakuan tidak melakukan hubungan biologis, tetap ditolak demi menutup jalan menuju kemaksiatan (Sadd az-Żarī‘ah) Berdasarkan analisis efektivitas hukum, aturan larangan tinggal serumah ini tidak berjalan efektif di lapangan karena dipengaruhi oleh beberapa faktor utama, yaitu: 1) faktor hukum berupa adanya celah perbedaan sudut pandang antara hukum agama, undang-undang negara, dan fatwa MUI; 2) faktor penegak hukum akibat ketidakselarasan pendapat di antara tokoh agama lokal serta jarangnya pembahasan fikih keluarga dalam ceramah majelis taklim; 3) faktor rendahnya kesadaran masyarakat akibat kurangnya pemahaman dampak talak tiga dan konsep khalwat; serta 4) faktor kebudayaan masyarakat yang cenderung mencari jalan pintas hukum (taklid) disertai sikap acuh tak acuh dari lingkungan sekitar.