PERAN BAWASLU DALAM PENCEGAHAN, PENGAWASAN, DAN PENINDAKAN DUGAAN PELANGGARAN NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2024 (STUDI KASUS BAWASLU KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
Abstrak
Kata Kunci: Bawaslu, Netralitas ASN, Pilkada Serentak 2024, Pengawasan
Pemilu, Hulu Sungai Selatan.
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan prinsip penting dalam
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang demokratis. ASN dituntut bebas
dari pengaruh politik praktis agar dapat menjalankan tugas secara profesional.
Kabupaten Hulu Sungai Selatan termasuk daerah dengan tingkat kerawanan tinggi
terkait isu netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Kondisi tersebut
menjadikan peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) penting dalam
menjaga netralitas ASN melalui upaya pencegahan, pengawasan, dan penindakan
pelanggaran. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Bawaslu Kabupaten Hulu
Sungai Selatan dalam pencegahan, pengawasan, dan penindakan dugaan
pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2024 serta
mengidentifikasi kendala yang dihadapi.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif.
Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan
penelitian terdiri dari anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang
terlibat dalam pengawasan netralitas ASN. Analisis data dilakukan melalui tahapan
reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan
telah menjalankan perannya melalui tiga aspek utama, yaitu pencegahan,
pengawasan, dan penindakan. Pencegahan dilakukan melalui sosialisasi, koordinasi
dengan instansi terkait, serta penyebaran informasi mengenai ketentuan netralitas
ASN. Pengawasan dilakukan dengan memantau aktivitas ASN selama tahapan
Pilkada dan menindaklanjuti informasi maupun laporan yang diterima. Penindakan
dilakukan melalui penanganan dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Kendala yang dihadapi meliputi keterbatasan sumber daya pengawasan dan
kesulitan pembuktian pelanggaran melalui media sosial.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Bawaslu Kabupaten Hulu
Sungai Selatan telah menjalankan perannya sesuai kewenangan yang dimiliki,
namun diperlukan penguatan sumber daya, koordinasi antarlembaga, dan
pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan netralitas ASN