Skripsi Mahasiswa / 2026
RECORD #609

PERAN BAWASLU DALAM PENCEGAHAN, PENGAWASAN, DAN PENINDAKAN DUGAAN PELANGGARAN NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2024 (STUDI KASUS BAWASLU KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN

SITI AMNIยท NIM 2022180009

Abstrak

Kata Kunci: Bawaslu, Netralitas ASN, Pilkada Serentak 2024, Pengawasan Pemilu, Hulu Sungai Selatan. Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan prinsip penting dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang demokratis. ASN dituntut bebas dari pengaruh politik praktis agar dapat menjalankan tugas secara profesional. Kabupaten Hulu Sungai Selatan termasuk daerah dengan tingkat kerawanan tinggi terkait isu netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Kondisi tersebut menjadikan peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) penting dalam menjaga netralitas ASN melalui upaya pencegahan, pengawasan, dan penindakan pelanggaran. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam pencegahan, pengawasan, dan penindakan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2024 serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang terlibat dalam pengawasan netralitas ASN. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah menjalankan perannya melalui tiga aspek utama, yaitu pencegahan, pengawasan, dan penindakan. Pencegahan dilakukan melalui sosialisasi, koordinasi dengan instansi terkait, serta penyebaran informasi mengenai ketentuan netralitas ASN. Pengawasan dilakukan dengan memantau aktivitas ASN selama tahapan Pilkada dan menindaklanjuti informasi maupun laporan yang diterima. Penindakan dilakukan melalui penanganan dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Kendala yang dihadapi meliputi keterbatasan sumber daya pengawasan dan kesulitan pembuktian pelanggaran melalui media sosial. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah menjalankan perannya sesuai kewenangan yang dimiliki, namun diperlukan penguatan sumber daya, koordinasi antarlembaga, dan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan netralitas ASN