ANALISIS FAKTOR-FAKTOR KESALAHAN PERHITUNGAN SUARA TERHADAP KEABSAHAN HASIL PEMILU SERENTAK 2024 DI DESA TELAGA SILI-SILI
Abstrak
Kata Kunci: Tinjauan Hukum, Kesalahan Perhitungan Suara, Keabsahan Hasil
Pemilu, Pemilu Serentak 2024
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ditemukannya kesalahan administratif berupa
tertukarnya pencatatan jumlah pemilih laki-laki dan perempuan pada formulir
administrasi Pemilu Serentak Tahun 2024 di Desa Telaga Sili-Sili yang baru terdeteksi
pada saat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui tinjauan hukum atas kesalahan tersebut serta implikasinya terhadap
keabsahan hasil pemilu. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif yuridis empiris
dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi
terhadap enam responden yang terdiri dari KPPS, PTPS, Ketua PPS, PPK, dan KPU
Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesalahan yang
terjadi merupakan kesalahan administratif yang tidak memengaruhi perolehan suara
peserta pemilu sehingga tidak berimplikasi terhadap perubahan hasil pemilu.
Kesalahan telah diperbaiki melalui mekanisme pleno rekapitulasi berjenjang secara
terbuka sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 5
Tahun 2024. Faktor penyebab meliputi kelelahan petugas KPPS, kompleksitas formulir
administrasi, dan human error saat pengisian data. Kesimpulannya, keabsahan hasil
Pemilu Serentak Tahun 2024 di Desa Telaga Sili-Sili tetap terjaga secara hukum,
namun diperlukan penguatan kapasitas penyelenggara pemilu agar kesalahan serupa
tidak terulang