Skripsi Mahasiswa / 2026
RECORD #608

ANALISIS FAKTOR-FAKTOR KESALAHAN PERHITUNGAN SUARA TERHADAP KEABSAHAN HASIL PEMILU SERENTAK 2024 DI DESA TELAGA SILI-SILI

Raudatul Jannahยท NIM 2022180031

Abstrak

 Kata Kunci: Tinjauan Hukum, Kesalahan Perhitungan Suara, Keabsahan Hasil Pemilu, Pemilu Serentak 2024 Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ditemukannya kesalahan administratif berupa tertukarnya pencatatan jumlah pemilih laki-laki dan perempuan pada formulir administrasi Pemilu Serentak Tahun 2024 di Desa Telaga Sili-Sili yang baru terdeteksi pada saat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum atas kesalahan tersebut serta implikasinya terhadap keabsahan hasil pemilu. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap enam responden yang terdiri dari KPPS, PTPS, Ketua PPS, PPK, dan KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesalahan yang terjadi merupakan kesalahan administratif yang tidak memengaruhi perolehan suara peserta pemilu sehingga tidak berimplikasi terhadap perubahan hasil pemilu. Kesalahan telah diperbaiki melalui mekanisme pleno rekapitulasi berjenjang secara terbuka sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024. Faktor penyebab meliputi kelelahan petugas KPPS, kompleksitas formulir administrasi, dan human error saat pengisian data. Kesimpulannya, keabsahan hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 di Desa Telaga Sili-Sili tetap terjaga secara hukum, namun diperlukan penguatan kapasitas penyelenggara pemilu agar kesalahan serupa tidak terulang