PENERAPAN AKAD MUSAQAH DALAM PRAKTIK PERTANIAN KARET DITINJAU DARI PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS DI DESA MAWANGI KECAMATAN PADANG BATUNG)
Abstrak
Kata Kunci: Akad Musaqah, Pertanian Karet, Ekonomi Syariah, Bagi Hasil
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik kerja sama antara pemilik
lahan dan penggarap dalam pertanian karet yang berkembang di masyarakat
pedesaan dan berkaitan dengan penerapan akad musaqah dalam ekonomi syariah.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penerapan akad musaqah serta
mengkaji kesesuaiannya dengan perspektif ekonomi syariah. Penelitian
menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus. Data diperoleh
melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap pemilik lahan,
penggarap, serta informan terkait. Teknik analisis data menggunakan model Miles
dan Huberman melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik kerja sama pertanian karet di Desa
Mawangi telah mencerminkan unsur akad musaqah, seperti adanya kesepakatan,
pembagian hasil, dan kerja sama dalam pengelolaan kebun. Namun,
pelaksanaannya masih dilakukan secara lisan tanpa pencatatan tertulis dan
terdapat perbedaan mekanisme pembagian hasil antar pelaku kerja sama. Ditinjau
dari perspektif ekonomi syariah, termasuk konsep ‘urf, praktik tersebut pada
dasarnya telah mengandung nilai keadilan, kerelaan, dan tolong-menolong,
meskipun aspek transparansi dan kejelasan akad masih perlu ditingkatkan