ANALISIS SIYASAH SYAR’IYYAH TERHADAP PERAN FORUM DEMOKRASI MILENIAL DALAM PEMANTAU PILKADA 2024 DI KABUPATEN TAPIN
Abstrak
Kata Kunci: Siyasah Syar'iyyah, Forum Demokrasi Milenial, Pemantau
Pilkada, Kabupaten Tapin.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya partisipasi generasi milenial
dalam pemantauan Pilkada 2024 di Kabupaten Tapin melalui Forum Demokrasi
Milenial (FDM), serta belum adanya kajian akademik yang menganalisis peran
organisasi tersebut dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini merumuskan dua
pokok masalah: pertama, bagaimana kedudukan hukum dan peran FDM dalam
menjaga asas LUBER JURDIL pada Pilkada 2024; dan kedua, bagaimana analisis
siyasah syar'iyyah terhadap peran tersebut. Penelitian ini menggunakan metode
hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui
wawancara mendalam terhadap pengurus FDM Kabupaten Tapin, komisioner KPU,
dan anggota Bawaslu Kabupaten Tapin, yang seluruhnya dilaksanakan pada Maret
2026. Data dianalisis secara deskriptif-analitis dengan menghubungkan temuan
lapangan dengan kerangka normatif siyasah syar'iyyah. Hasil penelitian
menunjukkan dua temuan utama. Pertama, FDM memiliki kedudukan hukum yang
sah sebagai lembaga pemantau berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 dan telah mendapatkan akreditasi resmi dari KPU Kabupaten Tapin. Peran
FDM mencakup pemantauan seluruh tahapan Pilkada, sosialisasi kepada
masyarakat, pelatihan pemantau, serta koordinasi aktif dengan KPU dan Bawaslu.
Kedua, dalam perspektif siyasah syar'iyyah, peran FDM merupakan aktualisasi
nyata prinsip amar ma’ruf nahi munkar dan al-hisbah, yang sejalan dengan nilainilai amanah, 'adl, syura, serta maqashid syari’ah dalam menjaga keadilan dan
kemaslahatan umum. Dengan demikian, keterlibatan generasi milenial melalui
FDM dalam pengawasan Pilkada tidak hanya sah secara hukum positif, tetapi juga
memiliki legitimasi kuat dalam perspektif hukum Islam.