Skripsi Mahasiswa / 2026
RECORD #601

IMPLEMENTASI KHIYAR PADA JUAL BELI HEWAN TERNAK BEBEK DI DESA ULIN KECAMATAN SIMPUR

Nour Latifah· NIM 2022140285

Abstrak

 Kata Kunci: Fiqh Muamalah, Hewan Ternak, Jual Beli, Khiyar. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik jual beli hewan ternak bebek di Desa Ulin yang dalam pelaksanaannya memberikan kesempatan kepada pembeli untuk memeriksa kondisi hewan sebelum transaksi serta adanya toleransi apabila ditemukan ketidaksesuaian setelah akad. Praktik tersebut berkaitan dengan konsep khiyar dalam fikih muamalah sebagai bentuk perlindungan hak para pihak dalam transaksi jual beli. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi khiyar pada praktik jual beli hewan ternak bebek di Desa Ulin serta menganalisis tinjauan ekonomi syariah terhadap implementasi tersebut ditinjau dari prinsip kejujuran, keadilan, perlindungan konsumen, dan terhindarnya unsur gharar. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap pelaku jual beli hewan ternak bebek di Desa Ulin. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif dengan menggunakan teori khiyar dalam fikih muamalah dan prinsip ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi khiyar dalam praktik jual beli hewan ternak bebek di Desa Ulin telah diterapkan dalam bentuk khiyar majelis dan khiyar ‘aib, meskipun masyarakat belum sepenuhnya memahami konsep tersebut secara formal dalam fikih muamalah. Penerapan khiyar majelis terlihat dari adanya kesempatan yang diberikan kepada pembeli untuk melihat, memilih, memeriksa, serta mempertimbangkan kondisi bebek sebelum akad dan selama transaksi masih berlangsung. Adapun penerapan khiyar ‘aib terlihat dari adanya toleransi atau hak bagi pembeli untuk menyampaikan keberatan apabila setelah transaksi ditemukan cacat atau kondisi hewan yang tidak sesuai dengan informasi awal dan cacat tersebut telah ada sebelum akad. Dari perspektif ekonomi syariah, praktik tersebut pada dasarnya telah mencerminkan prinsip kejujuran, keadilan, perlindungan konsumen, dan upaya menghindari unsur gharar melalui keterbukaan informasi serta pemeriksaan langsung terhadap objek jual beli. Namun demikian, masih diperlukan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai konsep khiyar agar penerapannya dapat dilakukan secara lebih optimal dan sesuai dengan prinsip ekonomi syariah.