PENETAPAN UPAH OLEH AGEN BRILINK DI DESA PANTAI ULIN DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH
Abstrak
Kata Kunci : Penetapan Upah, Agen BRILink, Ekonomi Syariah.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan penetapan upah jasa
antar agen BRILink di Desa Pantai Ulin serta belum konsistennya penyampaian
biaya jasa kepada nasabah sebelum transaksi dilakukan. Kondisi tersebut menarik
untuk dikaji berdasarkan perspektif ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui praktik penetapan upah oleh agen BRILink di Desa Pantai Ulin
serta menganalisis kesesuaiannya dengan perspektif ekonomi syariah.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan
pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan
dokumentasi. Informan penelitian terdiri atas dua orang agen BRILink dan dua
orang nasabah pengguna layanan BRILink di Desa Pantai Ulin. Analisis data
menggunakan model Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian
data, dan penarikan Kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penetapan upah jasa BRILink
dilakukan melalui dua sumber, yaitu sistem bagi hasil antara pihak BRI dan agen
BRILink dari biaya administrasi transaksi yang dipotong secara otomatis oleh
sistem bank, serta tambahan biaya jasa yang ditetapkan oleh masing-masing agen
berdasarkan pertimbangan biaya operasional dan kondisi layanan. Di tinjau dari
perspektif ekonomi syariah, praktik tersebut pada dasarnya telah sesuai dengan
konsep ujrah karena merupakan imbalan atas jasa yang diberikan kepada
nasabah. Namun, aspek transparansi masih perlu ditingkatkan karena
penyampaian biaya jasa belum selalu dilakukan sebelum transaksi, sehingga perlu
adanya peningkatan keterbukaan informasi agar lebih mencerminkan prinsip
keadilan, taradhi, dan menghindari potensi gharar.