TANGGUNG JAWAB PENGGANTIAN BIAYA KERUSAKAN SEWA MENYEWA BANGUNAN DI KECAMATAN KANDANGAN (PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH)
Abstrak
Kata Kunci: Sewa Menyewa, Kerusakan Bangunan, Tanggung Jawab
Kecamatan Kandangan merupakan pusat kegiatan ekonomi di Kabupaten
Hulu Sungai Selatan yang ditandai dengan banyaknya bangunan usaha yang
disewakan. Namun, kegiatan sewa menyewa di wilayah ini umumnya masih
dilakukan secara lisan tanpa perjanjian tertulis, sehingga ketika terjadi kerusakan
bangunan sering muncul kebingungan mengenai siapa yang seharusnya
bertanggung jawab.
Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana praktik akad sewa
menyewa berjalan serta bagaimana tanggung jawab atas kerusakan bangunan
diselesaikan dilihat dari sudut pandang ekonomi syariah. Pendekatan yang
digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggali informasi
melalui wawancara langsung dan dokumentasi, kemudian data diolah melalui
reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Dari hasil penelitian, ditemukan bahwa masyarakat Kecamatan Kandangan
menjalankan sewa menyewa berdasarkan kepercayaan dan nilai kekeluargaan.
Pembagian tanggung jawab kerusakan dilakukan secara musyawarah: jika
kerusakan disebabkan oleh faktor alam atau kondisi bangunan maka menjadi
tanggung jawab pemilik, sedangkan jika disebabkan oleh penyewa maka penyewa
yang menanggungnya. Praktik ini sejalan dengan prinsip ijarah dalam Islam, meski
ketiadaan perjanjian tertulis tetap menjadi celah yang perlu dibenahi demi
memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak.