Skripsi Mahasiswa / 2026
RECORD #595

TANGGUNG JAWAB PENGGANTIAN BIAYA KERUSAKAN SEWA MENYEWA BANGUNAN DI KECAMATAN KANDANGAN (PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH)

Fayziah Aulia husnaยท NIM 2022140288

Abstrak

 Kata Kunci: Sewa Menyewa, Kerusakan Bangunan, Tanggung Jawab Kecamatan Kandangan merupakan pusat kegiatan ekonomi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang ditandai dengan banyaknya bangunan usaha yang disewakan. Namun, kegiatan sewa menyewa di wilayah ini umumnya masih dilakukan secara lisan tanpa perjanjian tertulis, sehingga ketika terjadi kerusakan bangunan sering muncul kebingungan mengenai siapa yang seharusnya bertanggung jawab. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana praktik akad sewa menyewa berjalan serta bagaimana tanggung jawab atas kerusakan bangunan diselesaikan dilihat dari sudut pandang ekonomi syariah. Pendekatan yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggali informasi melalui wawancara langsung dan dokumentasi, kemudian data diolah melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Dari hasil penelitian, ditemukan bahwa masyarakat Kecamatan Kandangan menjalankan sewa menyewa berdasarkan kepercayaan dan nilai kekeluargaan. Pembagian tanggung jawab kerusakan dilakukan secara musyawarah: jika kerusakan disebabkan oleh faktor alam atau kondisi bangunan maka menjadi tanggung jawab pemilik, sedangkan jika disebabkan oleh penyewa maka penyewa yang menanggungnya. Praktik ini sejalan dengan prinsip ijarah dalam Islam, meski ketiadaan perjanjian tertulis tetap menjadi celah yang perlu dibenahi demi memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak.