PENCEGAHAN KAMPANYE HITAM PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024 OLEH BAWASLU KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN: ANALISIS PERSPEKTIF FIKIH SIYASAH
Abstrak
Kata kunci: pencegahan, kampanye hitam, Bawaslu, pemilu, fikih siyasah
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya pencegahan kampanye hitam
oleh Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan serta kendala yang dihadapi dalam
pelaksanaannya ditinjau dari perspektif fikih siyasah. Penelitian ini menggunakan
metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif dan yuridis empiris. Teknik
pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi, yang
kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencegahan kampanye hitam dilakukan
melalui pemetaan kerawanan, sosialisasi dan edukasi politik, pengawasan
langsung, serta patroli siber, disertai dengan penguatan pengawasan partisipatif
masyarakat. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa
keterbatasan sumber daya manusia, luasnya wilayah pengawasan, pesatnya
perkembangan teknologi informasi, serta rendahnya literasi digital masyarakat.
Dalam perspektif fikih siyasah, upaya tersebut merupakan implementasi prinsip
amar ma‟ruf nahi munkar, karena kampanye hitam yang mengandung fitnah dan
hoaks bertentangan dengan nilai kejujuran, keadilan, dan amanah dalam Islam.
Dengan demikian, pencegahan kampanye hitam tidak hanya memiliki dasar
hukum positif, tetapi juga memiliki landasan moral keislaman.