Skripsi Mahasiswa / 2026
RECORD #593

PENCEGAHAN KAMPANYE HITAM PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024 OLEH BAWASLU KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN: ANALISIS PERSPEKTIF FIKIH SIYASAH

Rani Saputra· NIM 2022180044

Abstrak

 Kata kunci: pencegahan, kampanye hitam, Bawaslu, pemilu, fikih siyasah Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya pencegahan kampanye hitam oleh Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya ditinjau dari perspektif fikih siyasah. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif dan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi, yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencegahan kampanye hitam dilakukan melalui pemetaan kerawanan, sosialisasi dan edukasi politik, pengawasan langsung, serta patroli siber, disertai dengan penguatan pengawasan partisipatif masyarakat. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan sumber daya manusia, luasnya wilayah pengawasan, pesatnya perkembangan teknologi informasi, serta rendahnya literasi digital masyarakat. Dalam perspektif fikih siyasah, upaya tersebut merupakan implementasi prinsip amar ma‟ruf nahi munkar, karena kampanye hitam yang mengandung fitnah dan hoaks bertentangan dengan nilai kejujuran, keadilan, dan amanah dalam Islam. Dengan demikian, pencegahan kampanye hitam tidak hanya memiliki dasar hukum positif, tetapi juga memiliki landasan moral keislaman.