Skripsi Mahasiswa / 2026
RECORD #592

PROBLEMATIKA PEMENUHAN HAK NAFKAH PADA PERNIKAHAN DINI ANTAR SANTRI: STUDI KASUS DI PESANTREN DARUL ULUM KANDANGAN

HUZAIMAHยท NIM 2022110880

Abstrak

 Kata kunci: Pernikahan Dini, Pemenuhan Hak, Nafkah Penelitian ini mengkaji fenomena pernikahan dini dikalangan santri dan santriwati di Pondok Pesantren Darul Ulum Kandangan, dengan fokus pada pemenuhan hak nafkah ketika kedua belah pihak masih sama-sama menempuh pendidikan di pondok pesantren. Pernikahan dini yang terjadi di lingkungan pesantren seringkali menimbulkan tantangan unik terkait pemenuhan kebutuhan ekonomi, mengingat santri dan santriwati umumnya tidak memiliki sumber penghasilan tetap dan masih bergantung pada orang tua atau wali. Studi kasus ini bertujuan untuk memahami bagaimana pasangan santri yang menikah dini mengelola dan memenuhi hak nafkah dan keharmonisan rumah tangga mereka selama masih mondok. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan pasangan yang menikah dini, pengurus pondok pesantren, serta analisis dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak nafkah pada pernikahan dini santri di Pondok Pesantren Darul Ulum Kandangan dilakukan melalui berbagai cara, antara lain: (1) bantuan finansial dari keluarga/wali yang masih menjadi sumber utama; dan (2) berdagang membantu orang tua diwaktu libur; (3) merangkap kerja jadi marbot di tempat ibadah. Meskipun demikian, terdapat pula kendala yang dihadapi, seperti keterbatasan ruang gerak untuk mencari nafkah tambahan, potensi kecemburuan sosial, dan tekanan psikologis terkait tanggung jawab rumah tangga di tengah kewajiban belajar. Kehidupan rumah tangga pasangan santri yang menikah dini di Pondok Pesantren Darul Ulum Kandangan, secara umum, dapat digambarkan harmonis meskipun tidak terlepas dari dinamika dan tantangan yang ada. Faktor latar belakang pendidikan pesantren yang menekankan nilai-nilai agama dan kesadaran akan pentingnya menghindari perselisihan menjadi modal penting dalam menjaga keharmonisan.