ANALISIS FIKIH SIYASAH TERHADAP PERATURAN BUPATI HULU SUNGAI SELATAN NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA CALON TUNGGAL
Abstrak
Kata Kunci: Fikih Siyasah, Pemilihan Kepala Desa, Calon Tunggal, Peraturan
Bupati, Keadilan.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pemilihan kepala desa
sebagai manifestasi kedaulatan rakyat dalam konteks demokrasi lokal. Namun,
fenomena pemilihan dengan calon tunggal sering menimbulkan pertanyaan
mengenai legitimasi dan keadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis
pengaturan pemilihan kepala desa dengan calon tunggal berdasarkan Peraturan
Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2022 serta perspektif fikih siyasah.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan
peraturan perundang-undangan, di mana data dikumpulkan melalui studi pustaka
yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa peraturan tersebut tidak mengakomodasi pemilihan calon
tunggal, melainkan mewajibkan perpanjangan pendaftaran dan penundaan Pilkades
jika calon kurang dari dua, diikuti pengangkatan Penjabat Kepala Desa dari PNS.
Dari perspektif fikih siyasah, kebijakan ini bertentangan dengan prinsip amanah,
syura (musyawarah), al-'adalah (keadilan), dan maslahah (kemaslahatan), karena
mengurangi partisipasi masyarakat dan legitimasi pemimpin. Penelitian
merekomendasikan revisi peraturan dengan mekanisme referendum untuk calon
tunggal guna menyelaraskan dengan nilai syariah dan demokrasi lokal.