URGENSI PROSES RUJUK PERSPEKTIF HUKUM ISLAM : STUDI KOMPARATIF KHI DAN FIKIH MAZHAB SYAFI'I
Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan mekanisme
administratif dan rukun dalam proses rujuk antara Kompilasi Hukum Islam (KHI)
dan Fikih Mazhab Syafi’i. Dalam Mazhab Syafi’i, rujuk dianggap sah cukup
dengan ucapan (sighat) dari suami kepada istri dalam masa ‘iddah tanpa keharusan
adanya saksi atau pencatatan resmi. Sebaliknya, KHI sebagai hukum positif di
Indonesia mewajibkan adanya prosedur administratif di hadapan Pegawai Pencatat
Nikah (PPN) guna memberikan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui urgensi proses rujuk serta melakukan studi komparatif mengenai
kekuatan hukum rujuk ditinjau dari perspektif KHI dan Fikih Mazhab Syafi’i.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan jenis
penelitian kepustakaan (library research). Pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan yuridis normatif dan komparatif, dengan sumber data primer berupa
Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam dan kitabkitab otoritatif dalam Mazhab Syafi’i seperti Al-Umm karya Imam Syafi’i. Data
dianalisis menggunakan teknik analisis isi untuk membandingkan konsep, dasar
hukum, serta implikasi yuridis dari kedua sumber hukum tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mazhab Syafi’i menitikberatkan pada
aspek keabsahan syar’i (keagamaan), di mana rujuk adalah hak murni suami selama
masa ‘iddah raj‘īyyah. Sementara itu, KHI menekankan pada aspek kemaslahatan
dan perlindungan hak perempuan melalui kewajiban administrasi. Urgensi proses
rujuk dalam KHI bukan bertujuan mempersulit, melainkan untuk menciptakan
kepastian hukum agar status pernikahan diakui oleh negara dan terlindung dari
sengketa di masa depan. Meskipun terdapat perbedaan prosedural, keduanya
memiliki semangat yang sama dalam menjaga keutuhan keluarga (ishlah) sesuai
dengan prinsip Maqāṣid Syariah