IMPLEMENTASI PROGRAM BIMBINGAN PERKAWINAN OLEH PENYULUH AGAMA ISLAM (Studi di KUA Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah)
Abstrak
Kata Kunci: Implementasi Program, Bimbingan Perkawinan, Keluarga Sakīnah
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan antara standar
pelaksanaan bimbingan perkawinan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 172 Tahun 2022 dengan praktik di lapangan,
serta pentingnya program bimbingan dalam mewujudkan keluarga sakīnah.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi program bimbingan
perkawinan oleh penyuluh agama Islam di KUA Kecamatan Labuan Amas Selatan
serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambatnya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif lapangan dengan teknik
pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Subjek
penelitian terdiri dari penyuluh agama Islam dan calon pengantin. Data dianalisis
menggunakan model Miles dan Huberman dengan pendekatan teori maqāṣid
syarī’ah, implementasi kebijakan, dan andragogi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi bimbingan
perkawinan dilaksanakan melalui tahapan pendaftaran, kelengkapan berkas,
penjadwalan, dan pelaksanaan oleh penyuluh di KUA. Kegiatan dilakukan secara
rutin setiap minggu dengan durasi 25–60 menit. Materi yang disampaikan meliputi
keluarga sakīnah, hak dan kewajiban suami istri, dinamika keluarga, dan ekonomi
keluarga, namun materi kesehatan reproduksi tidak selalu diberikan. Metode yang
digunakan berupa ceramah tatap muka dengan pendekatan santai, disertai sesi tanya
jawab dengan partisipasi peserta yang cenderung rendah. Sarana dan prasarana
yang digunakan berupa ruangan bimbingan dan buku panduan. Adapun dampak
bimbingan berupa peningkatan pemahaman, ketenangan, dan kesiapan calon
pengantin dalam memasuki kehidupan rumah tangga. Faktor pendukung meliputi
komitmen penyuluh, fleksibilitas pelaksanaan, serta kemampuan komunikasi yang
baik. Adapun faktor penghambat meliputi keterbatasan anggaran, sumber daya
manusia, sarana prasarana, lemahnya komunikasi regulasi, tidak adanya SOP dan
sistem monitoring-evaluasi.