Skripsi Mahasiswa / 2026
RECORD #587

IMPLEMENTASI PROGRAM BIMBINGAN PERKAWINAN OLEH PENYULUH AGAMA ISLAM (Studi di KUA Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah)

Novita sari· NIM 2022110910

Abstrak

 Kata Kunci: Implementasi Program, Bimbingan Perkawinan, Keluarga Sakīnah Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan antara standar pelaksanaan bimbingan perkawinan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 172 Tahun 2022 dengan praktik di lapangan, serta pentingnya program bimbingan dalam mewujudkan keluarga sakīnah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi program bimbingan perkawinan oleh penyuluh agama Islam di KUA Kecamatan Labuan Amas Selatan serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambatnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif lapangan dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Subjek penelitian terdiri dari penyuluh agama Islam dan calon pengantin. Data dianalisis menggunakan model Miles dan Huberman dengan pendekatan teori maqāṣid syarī’ah, implementasi kebijakan, dan andragogi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi bimbingan perkawinan dilaksanakan melalui tahapan pendaftaran, kelengkapan berkas, penjadwalan, dan pelaksanaan oleh penyuluh di KUA. Kegiatan dilakukan secara rutin setiap minggu dengan durasi 25–60 menit. Materi yang disampaikan meliputi keluarga sakīnah, hak dan kewajiban suami istri, dinamika keluarga, dan ekonomi keluarga, namun materi kesehatan reproduksi tidak selalu diberikan. Metode yang digunakan berupa ceramah tatap muka dengan pendekatan santai, disertai sesi tanya jawab dengan partisipasi peserta yang cenderung rendah. Sarana dan prasarana yang digunakan berupa ruangan bimbingan dan buku panduan. Adapun dampak bimbingan berupa peningkatan pemahaman, ketenangan, dan kesiapan calon pengantin dalam memasuki kehidupan rumah tangga. Faktor pendukung meliputi komitmen penyuluh, fleksibilitas pelaksanaan, serta kemampuan komunikasi yang baik. Adapun faktor penghambat meliputi keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, sarana prasarana, lemahnya komunikasi regulasi, tidak adanya SOP dan sistem monitoring-evaluasi.