Skripsi Mahasiswa / 2026
RECORD #586

TINJAUAN YURIDIS DAN SOSIOLOGIS TERHADAP PRAKTIK POLIGAMI TANPA PERSETUJUAN ISTRI PERTAMA DI DESA BAKARUNG KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN

Azmi Rahmatina· NIM 2022110914

Abstrak

Kata kunci: poligami, persetujuan istri pertama, maqāṣid al-syarī‘ah, hukum keluarga Islam Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik poligami tanpa persetujuan istri pertama yang terjadi di Desa Bakarung Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Praktik tersebut menimbulkan berbagai permasalahan, baik dari aspek hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi serta proses terjadinya praktik poligami tanpa persetujuan istri pertama. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (empiris). Data diperoleh melalui wawancara langsung dengan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut, serta didukung oleh data sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang melatarbelakangi praktik poligami tanpa persetujuan istri pertama meliputi faktor psikologis dan sosiologis, di mana alasan untuk menghindari perbuatan zina dalam kondisi tertentu dapat mendekati hukum wajib, sementara faktor lainnya cenderung menempatkan praktik tersebut pada kategori mubah dengan tetap mensyaratkan prinsip keadilan. Dari perspektif hukum positif, praktik ini tidak memenuhi ketentuan yang berlaku karena tidak adanya persetujuan istri pertama dan tidak dilakukannya pencatatan perkawinan, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi istri dan anak. Sementara itu, dalam perspektif hukum perkawinan Islam, pernikahan dinilai sah secara agama karena telah memenuhi rukun dan syarat nikah, namun tidak dicatatkannya perkawinan menimbulkan kemudaratan sehingga pencatatan dipandang sebagai suatu keharusan. Dari aspek keadilan dan hak serta kewajiban, suami telah menunjukkan pemenuhan secara lahiriah, meskipun masih terdapat ketidakseimbangan dalam hubungan rumah tangga. Ditinjau dari maqāṣid syarī‘ah, praktik ini menunjukkan adanya upaya menjaga agama (ḥifẓ al-dīn), namun juga menimbulkan dampak terhadap perlindungan keturunan (ḥifẓ al-nasl), jiwa (ḥifẓ al-nafs), harta (ḥifẓ al-māl), dan akal (ḥifẓ al-‘aql).