TINJAUAN YURIDIS DAN SOSIOLOGIS TERHADAP PRAKTIK POLIGAMI TANPA PERSETUJUAN ISTRI PERTAMA DI DESA BAKARUNG KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
Abstrak
Kata kunci: poligami, persetujuan istri pertama, maqāṣid al-syarī‘ah, hukum keluarga Islam
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik poligami tanpa persetujuan istri pertama yang
terjadi di Desa Bakarung Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Praktik tersebut menimbulkan
berbagai permasalahan, baik dari aspek hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi serta proses
terjadinya praktik poligami tanpa persetujuan istri pertama.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (empiris).
Data diperoleh melalui wawancara langsung dengan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik
tersebut, serta didukung oleh data sekunder yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang melatarbelakangi praktik poligami
tanpa persetujuan istri pertama meliputi faktor psikologis dan sosiologis, di mana alasan untuk
menghindari perbuatan zina dalam kondisi tertentu dapat mendekati hukum wajib, sementara
faktor lainnya cenderung menempatkan praktik tersebut pada kategori mubah dengan tetap
mensyaratkan prinsip keadilan.
Dari perspektif hukum positif, praktik ini tidak memenuhi ketentuan yang berlaku karena tidak
adanya persetujuan istri pertama dan tidak dilakukannya pencatatan perkawinan, sehingga tidak
memiliki kekuatan hukum serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi istri dan
anak. Sementara itu, dalam perspektif hukum perkawinan Islam, pernikahan dinilai sah secara
agama karena telah memenuhi rukun dan syarat nikah, namun tidak dicatatkannya perkawinan
menimbulkan kemudaratan sehingga pencatatan dipandang sebagai suatu keharusan. Dari aspek
keadilan dan hak serta kewajiban, suami telah menunjukkan pemenuhan secara lahiriah,
meskipun masih terdapat ketidakseimbangan dalam hubungan rumah tangga. Ditinjau dari
maqāṣid syarī‘ah, praktik ini menunjukkan adanya upaya menjaga agama (ḥifẓ al-dīn), namun
juga menimbulkan dampak terhadap perlindungan keturunan (ḥifẓ al-nasl), jiwa (ḥifẓ al-nafs),
harta (ḥifẓ al-māl), dan akal (ḥifẓ al-‘aql).