STUDI KOMPARATIF KONSEP ADIL DALAM POLIGAMI PERSPEKTIF QURAISH SHIHAB DAN SITI MUSDAH MULIA SERTA RELEVANSINYA DENGAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)
Abstrak
Kata kunci: keadilan, poligami, Quraish Shihab, Siti Musdah Mulia,
Kompilasi Hukum Islam
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pandangan mengenai
konsep adil dalam poligami antara M. Quraish Shihab dan Siti Musdah Mulia, serta
pentingnya memahami relevansi pemikiran keduanya dengan Kompilasi Hukum
Islam (KHI) sebagai hukum positif di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui persamaan dan perbedaan konsep adil dalam poligami menurut kedua
tokoh, serta menganalisis relevansinya dengan KHI. Penelitian ini menggunakan
jenis penelitian hukum normatif dengan metode library research melalui
pendekatan perbandingan (comparative approach), pendekatan konseptual
(conceptual approach), dan pendekatan perundang-undangan (statute approach).
Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer berupa Kompilasi Hukum
Islam (KHI), bahan hukum sekunder berupa karya-karya Quraish Shihab dan Siti
Musdah Mulia, serta bahan hukum tersier berupa kamus, ensiklopedia, dan sumber
pendukung lainnya. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis melalui
telaah isi (content analysis).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Quraish Shihab dan Siti Musdah Mulia
sama-sama memandang keadilan sebagai syarat utama dalam poligami dan
poligami bukan merupakan kewajiban dalam Islam. Namun, keduanya memiliki
perbedaan dalam memaknai batas keadilan. Quraish Shihab memahami keadilan
dalam batas kemampuan manusia, yaitu keadilan lahiriah seperti nafkah,
pembagian waktu, dan perlakuan yang seimbang, sehingga poligami masih
dimungkinkan dalam kondisi tertentu. Sementara itu, Siti Musdah Mulia
memahami keadilan secara menyeluruh mencakup aspek lahiriah dan batiniah,
termasuk emosional dan psikologis, sehingga menurutnya keadilan dalam poligami
sulit diwujudkan secara utuh. Relevansi pemikiran kedua tokoh dengan KHI
menunjukkan bahwa KHI memiliki karakter moderat dan mengambil posisi tengah
antara kedua pandangan tersebut. KHI tetap memperbolehkan poligami dengan
syarat ketat seperti kemampuan berlaku adil, izin pengadilan, persetujuan istri, dan
kemampuan ekonomi, sehingga dapat dipahami sebagai bentuk upaya
menyeimbangkan antara kebolehan poligami dalam hukum Islam dan perlindungan
terhadap hak-hak perempuan serta prinsip keadilan dalam keluarga.