Skripsi Mahasiswa / 2026
RECORD #585

STUDI KOMPARATIF KONSEP ADIL DALAM POLIGAMI PERSPEKTIF QURAISH SHIHAB DAN SITI MUSDAH MULIA SERTA RELEVANSINYA DENGAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)

Dini Rezki Amaliaยท NIM 2022110882

Abstrak

 Kata kunci: keadilan, poligami, Quraish Shihab, Siti Musdah Mulia, Kompilasi Hukum Islam Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pandangan mengenai konsep adil dalam poligami antara M. Quraish Shihab dan Siti Musdah Mulia, serta pentingnya memahami relevansi pemikiran keduanya dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai hukum positif di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan konsep adil dalam poligami menurut kedua tokoh, serta menganalisis relevansinya dengan KHI. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan metode library research melalui pendekatan perbandingan (comparative approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer berupa Kompilasi Hukum Islam (KHI), bahan hukum sekunder berupa karya-karya Quraish Shihab dan Siti Musdah Mulia, serta bahan hukum tersier berupa kamus, ensiklopedia, dan sumber pendukung lainnya. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis melalui telaah isi (content analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Quraish Shihab dan Siti Musdah Mulia sama-sama memandang keadilan sebagai syarat utama dalam poligami dan poligami bukan merupakan kewajiban dalam Islam. Namun, keduanya memiliki perbedaan dalam memaknai batas keadilan. Quraish Shihab memahami keadilan dalam batas kemampuan manusia, yaitu keadilan lahiriah seperti nafkah, pembagian waktu, dan perlakuan yang seimbang, sehingga poligami masih dimungkinkan dalam kondisi tertentu. Sementara itu, Siti Musdah Mulia memahami keadilan secara menyeluruh mencakup aspek lahiriah dan batiniah, termasuk emosional dan psikologis, sehingga menurutnya keadilan dalam poligami sulit diwujudkan secara utuh. Relevansi pemikiran kedua tokoh dengan KHI menunjukkan bahwa KHI memiliki karakter moderat dan mengambil posisi tengah antara kedua pandangan tersebut. KHI tetap memperbolehkan poligami dengan syarat ketat seperti kemampuan berlaku adil, izin pengadilan, persetujuan istri, dan kemampuan ekonomi, sehingga dapat dipahami sebagai bentuk upaya menyeimbangkan antara kebolehan poligami dalam hukum Islam dan perlindungan terhadap hak-hak perempuan serta prinsip keadilan dalam keluarga.