PENEGAKAN HUKUM PERJUDIAN DARING PADA ERA DISRUPSI: IMPLEMENTASI PASAL 45 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG ITE DI KABUPATEN TAPIN
Abstrak
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Perjudian Daring
Penelitian ini menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian
daring pada era disrupsi, dengan fokus pada implementasi Pasal 45 Ayat (2) UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE di Kabupaten Tapin. Latar belakang
penelitian ini didasarkan pada maraknya praktik perjudian daring yang memberikan
dampak destruktif terhadap aspek ekonomi, sosial, dan moral masyarakat di
Kabupaten Tapin. Penelitian ini mengaplikasikan jenis penelitian hukum empiris
dengan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis. Data primer diperoleh melalui
wawancara dengan Satreskrim Polres Tapin, sedangkan data sekunder bersumber dari
studi kepustakaan dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Pasal 45 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE di Kabupaten Tapin telah berjalan
efektif. Hal tersebut tercermin dari defisit tren kasus perjudian daring dan terciptanya
efek jera di masyarakat. Meskipun demikian, penegakan hukum masih menghadapi
kendala krusial, yakni eksklusivitas sumber daya manusia yang ahli di bidang
teknologi informasi, ketiadaan anggaran khusus serta perangkat khusus untuk
penanganan kasus siber, hingga sulitnya melacak aktor utama yang bersifat anonim
dan transnasional. Ditinjau dari perspektif Teori Kebahagiaan (Eudaimonia)
Aristoteles, penegakan hukum ini berkontribusi terhadap pencapaian kebahagiaan
kolektif masyarakat. Sementara dalam kerangka Maqashid Syariah Imam al-Ghazali,
upaya penegakan hukum tersebut selaras dengan tujuan memelihara agama, jiwa, akal,
keturunan, dan harta.
Penelitian ini merekomendasikan perlunya eskalasi kapaitas sumber daya
manusia, pengalokasian anggaran khusus, pengadaan perangkat teknologi mutakhir,
serta optimalisasi kolaborasi lintas sektor guna mengoptimalkan penegakan hukum
perjudian daring di Kabupaten Tapin. Temuan ini diharapkan dapat memberikan
kontribusi konkret bagi pengembangan ilmu hukum pidana, public policy, dan
perlindungan masyarakat pada era disrupsi.