Skripsi Mahasiswa / 2026
RECORD #584

PENEGAKAN HUKUM PERJUDIAN DARING PADA ERA DISRUPSI: IMPLEMENTASI PASAL 45 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG ITE DI KABUPATEN TAPIN

Ahmad Fauzi Muhanaยท NIM 2022180017

Abstrak

 Kata Kunci: Penegakan Hukum, Perjudian Daring Penelitian ini menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian daring pada era disrupsi, dengan fokus pada implementasi Pasal 45 Ayat (2) UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE di Kabupaten Tapin. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada maraknya praktik perjudian daring yang memberikan dampak destruktif terhadap aspek ekonomi, sosial, dan moral masyarakat di Kabupaten Tapin. Penelitian ini mengaplikasikan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Satreskrim Polres Tapin, sedangkan data sekunder bersumber dari studi kepustakaan dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE di Kabupaten Tapin telah berjalan efektif. Hal tersebut tercermin dari defisit tren kasus perjudian daring dan terciptanya efek jera di masyarakat. Meskipun demikian, penegakan hukum masih menghadapi kendala krusial, yakni eksklusivitas sumber daya manusia yang ahli di bidang teknologi informasi, ketiadaan anggaran khusus serta perangkat khusus untuk penanganan kasus siber, hingga sulitnya melacak aktor utama yang bersifat anonim dan transnasional. Ditinjau dari perspektif Teori Kebahagiaan (Eudaimonia) Aristoteles, penegakan hukum ini berkontribusi terhadap pencapaian kebahagiaan kolektif masyarakat. Sementara dalam kerangka Maqashid Syariah Imam al-Ghazali, upaya penegakan hukum tersebut selaras dengan tujuan memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Penelitian ini merekomendasikan perlunya eskalasi kapaitas sumber daya manusia, pengalokasian anggaran khusus, pengadaan perangkat teknologi mutakhir, serta optimalisasi kolaborasi lintas sektor guna mengoptimalkan penegakan hukum perjudian daring di Kabupaten Tapin. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi konkret bagi pengembangan ilmu hukum pidana, public policy, dan perlindungan masyarakat pada era disrupsi.