ANALISIS YURIDIS PERAN APARATUR KELURAHAN DALAM IMPLEMENTASI PERMENSOS RI NOMOR 15 TAHUN 2018 DI KELURAHAN RANGDA MALINGKUNG, TAPIN UTARA
Abstrak
.
Kata Kunci: Implementasi, Kelurahan Rangda Malingkung, Permensos RI No.
15 Tahun 2018
Penelitian ini di latar belakangi oleh keberadaan masyarakat Kelurahan Rangda
Malingkung yang mengalami kemiskinan dan belum terakomodasi bantuan,
meskipun telah ada Puskesos. Beberapa masyarakat juga belum mengetahui
keberadaan dan fungsi lembaga tersebut. Tujuan penelitian ialah untuk menganalis
peran Aparatur Kelurahan Rangda Malingkung dalam implementasi Permensos RI
No. 15 Tahun 2018 dan mengidentifikasi kendala pelaksanaan. Metode pada
penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan mengkaji
ketentuan hukum yang berlaku terhadap kondisi real yang terjadi di masyarakat.
Penulis terjun ke lapangan dan melakukan wawancara serta dokumentasi sebagai
teknik pengumpulan datanya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penduduk miskin pada Kelurahan Rangda
Malingkung yang belum mengetahui Puskesos dan belum terakomodasi bantuan di
picu oleh belum optimalnya implementasi Permensos RI No. 15 tahun 2018. Secara
prosedural, peran Puskesos Kelurahan Rangda Malingkung dalam pelaksanaan
tugas, sosialisasi, koordinasi vertikal dan pelibatan masyarakat telah berjalan serta
memperhatikan nilai keadilan, kemaslahatan dan amanah. Namun, secara substantif
belum optimal karena minimnya petugas, waktu, peninjauan ke lapangan, media
sosial, dukungan struktural, kewenangan dan respon serius masyarakat. Dalam
pelaksanaan Permensos tersebut masih terdapat kendala lainnya: 1) Pembinaan
vertikal kepada Puskesos masih minim, 2) Belum detailnya pengaturan jumlah
petugas sehingga sedikit, 3) Sistem vertikal yang minim tindak lanjut pada data.