TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP CHILDFREE SEBAGAI PILIHAN HIDUP DALAM BERKELUARGA (STUDI KASUS DI DESA SAMUDA)
Abstrak
Kata kunci: Tinjauan, Hukum Islam, Childfree, Pilihan Hidup,
Berekeluarga
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya pasangan suami istri
yang berkeluarga dan memilih untuk childfree sebagai pilihan hidup dalam
berkeluarganya. Sehingga perlu diteliti lebih lanjut tentang bagaimana
tinjaun hukum Islam terhadap pilihan ini dan apa penyebabnya sehingga
mereka memilih untuk childfree.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum
Islam terhadap keputusan childfree dalam konteks berkeluarga di Desa
Samuda dan untuk mengetahui apa saja yang menjadi faktor-faktor yang
mempengaruhi penduduk Desa Samua dalam memilih childfree dalam
perspektif hukum Islam..
Penelitian ini menghasilkan temuan: Keputusan untuk tidak memiliki
anak (child-free) dalam Islam dapat dianggap sebagai kebolehan jika
didasarkan pada alasan yang masuk dalam kategori dharuriyat (keadaan darurat yang mendesak). Namun, jika alasannya didasarkan pada
kekhawatiran terhadap perubahan fisik setelah kehamilan, atau ketakutan
bahwa memiliki anak akan mengganggu karier, alasan-alasan ini tidak
memenuhi kriteria dharuriyat dan tidak sejalan dengan tujuan utama
pernikahan dalam Islam, yaitu keberlangsungan keturunan dan membangun
keluarga yang saleh. Keputusan untuk childfree dengan alasan materialisme
atau egoisme bertentangan dengan tujuan pernikahan dalam Islam. Dalam
keadaan di mana pasangan secara normal dan sehat mampu memiliki anak,
menutup peluang keturunan secara permanen adalah tindakan yang dilarang.
Dalam pandangan Imam Al-Ghazali, metode seperti az‟l (mencegah
pembuahan sementara) dibolehkan, namun tindakan yang secara permanen
menghilangkan kemampuan reproduksi dianggap haram.