Skripsi Mahasiswa / 2026
RECORD #556

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP CHILDFREE SEBAGAI PILIHAN HIDUP DALAM BERKELUARGA (STUDI KASUS DI DESA SAMUDA)

Rabiatul Adawiyah· NIM 2020110795

Abstrak

Kata kunci: Tinjauan, Hukum Islam, Childfree, Pilihan Hidup, Berekeluarga Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya pasangan suami istri yang berkeluarga dan memilih untuk childfree sebagai pilihan hidup dalam berkeluarganya. Sehingga perlu diteliti lebih lanjut tentang bagaimana tinjaun hukum Islam terhadap pilihan ini dan apa penyebabnya sehingga mereka memilih untuk childfree. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap keputusan childfree dalam konteks berkeluarga di Desa Samuda dan untuk mengetahui apa saja yang menjadi faktor-faktor yang mempengaruhi penduduk Desa Samua dalam memilih childfree dalam perspektif hukum Islam.. Penelitian ini menghasilkan temuan: Keputusan untuk tidak memiliki anak (child-free) dalam Islam dapat dianggap sebagai kebolehan jika didasarkan pada alasan yang masuk dalam kategori dharuriyat (keadaan darurat yang mendesak). Namun, jika alasannya didasarkan pada kekhawatiran terhadap perubahan fisik setelah kehamilan, atau ketakutan bahwa memiliki anak akan mengganggu karier, alasan-alasan ini tidak memenuhi kriteria dharuriyat dan tidak sejalan dengan tujuan utama pernikahan dalam Islam, yaitu keberlangsungan keturunan dan membangun keluarga yang saleh. Keputusan untuk childfree dengan alasan materialisme atau egoisme bertentangan dengan tujuan pernikahan dalam Islam. Dalam keadaan di mana pasangan secara normal dan sehat mampu memiliki anak, menutup peluang keturunan secara permanen adalah tindakan yang dilarang. Dalam pandangan Imam Al-Ghazali, metode seperti az‟l (mencegah pembuahan sementara) dibolehkan, namun tindakan yang secara permanen menghilangkan kemampuan reproduksi dianggap haram.