NALISIS PANDANGAN HAKIM TERHADAP DAMPAK PUTUSAN VERSTEK TERHADAP PEMENUHAN HAK-HAK ANAK DALAM PERKARA CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA AMUNTAI
Abstrak
Kata Kunci: Pandangan Hakim, Putusan verstek, Hak Anak, Cerai Gugat
Putusan verstek dalam perkara cerai gugat sering kali menyisakan
permasalahan krusial terkait nasib anak. Ketidakhadiran Tergugat dalam
persidangan menyebabkan pemeriksaan perkara cenderung berfokus pada
penyelesaian sengketa perkawinan semata, sehingga hak-hak anak sering
terabaikan dalam amar putusan, terutama jika Penggugat tidak mencantumkan
tuntutan hak anak dalam gugatannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
pandangan hakim Pengadilan Agama Amuntai terhadap putusan verstek dan
dampaknya terhadap pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris (lapangan) dengan
pendekatan yuridis empiris. Subjek penelitian adalah Hakim Pengadilan Agama
Amuntai. Pengumpulan data dilakukan melalui teknik wawancara mendalam dan
dokumentasi, yang kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Hakim Pengadilan Agama
Amuntai memandang putusan verstek sebagai mekanisme hukum yang tak
terelakkan untuk memberikan kepastian hukum bagi istri dan memenuhi target
administrasi penyelesaian perkara secara cepat, sesuai asas peradilan sederhana,
cepat, dan biaya ringan; (2) Hakim mengakui bahwa putusan verstek berdampak
negatif pada perlindungan anak, namun hakim cenderung bersikap pasif dan
formalistik dengan berpegang pada larangan ultra petita, sehingga enggan
menggunakan kewenangan ex officio untuk menetapkan nafkah anak jika tidak
dituntut secara eksplisit oleh Penggugat; (3) Minimnya pendalaman hakim terhadap
nasib anak dalam persidangan verstek juga dipengaruhi oleh faktor beban perkara
yang tinggi dan luasnya wilayah yurisdiksi, yang memaksa hakim membatasi durasi
pemeriksaan demi efisiensi waktu antrean sidang, sehingga prinsip the best interest
of the child belum terimplementasi secara optimal.