Skripsi Mahasiswa / 2026
RECORD #550

NALISIS PANDANGAN HAKIM TERHADAP DAMPAK PUTUSAN VERSTEK TERHADAP PEMENUHAN HAK-HAK ANAK DALAM PERKARA CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA AMUNTAI

Ahmad Bahrain Hidayatยท NIM 2021110846

Abstrak

 Kata Kunci: Pandangan Hakim, Putusan verstek, Hak Anak, Cerai Gugat Putusan verstek dalam perkara cerai gugat sering kali menyisakan permasalahan krusial terkait nasib anak. Ketidakhadiran Tergugat dalam persidangan menyebabkan pemeriksaan perkara cenderung berfokus pada penyelesaian sengketa perkawinan semata, sehingga hak-hak anak sering terabaikan dalam amar putusan, terutama jika Penggugat tidak mencantumkan tuntutan hak anak dalam gugatannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hakim Pengadilan Agama Amuntai terhadap putusan verstek dan dampaknya terhadap pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris (lapangan) dengan pendekatan yuridis empiris. Subjek penelitian adalah Hakim Pengadilan Agama Amuntai. Pengumpulan data dilakukan melalui teknik wawancara mendalam dan dokumentasi, yang kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Hakim Pengadilan Agama Amuntai memandang putusan verstek sebagai mekanisme hukum yang tak terelakkan untuk memberikan kepastian hukum bagi istri dan memenuhi target administrasi penyelesaian perkara secara cepat, sesuai asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan; (2) Hakim mengakui bahwa putusan verstek berdampak negatif pada perlindungan anak, namun hakim cenderung bersikap pasif dan formalistik dengan berpegang pada larangan ultra petita, sehingga enggan menggunakan kewenangan ex officio untuk menetapkan nafkah anak jika tidak dituntut secara eksplisit oleh Penggugat; (3) Minimnya pendalaman hakim terhadap nasib anak dalam persidangan verstek juga dipengaruhi oleh faktor beban perkara yang tinggi dan luasnya wilayah yurisdiksi, yang memaksa hakim membatasi durasi pemeriksaan demi efisiensi waktu antrean sidang, sehingga prinsip the best interest of the child belum terimplementasi secara optimal.