PENUNDAAN DUKHŪL PADA PERKAWINAN DUDA PERSPEKTIF ‘URF (STUDI KASUS DI DESA BAMBAN KECAMATAN ANGKINANG)
Abstrak
Kata Kunci: Duda, Penundaan Dukhūl, Perspektif ‘Urf
Penelitian ini mengeksplorasi fenomena unik dalam institusi perkawinan di
Desa Bamban, Kecamatan Angkinang, yaitu praktik penundaan dukhūl (hubungan
suami istri) pada pernikahan pria berstatus duda. Meskipun perkawinan dalam
Islam secara teologis merupakan ikatan suci yang melahirkan hak batin seketika
setelah akad, realitas di lapangan menunjukkan adanya diskoneksi antara norma
hukum dan praktik sosial. Fenomena ini menjadi menarik untuk dikaji lebih dalam
guna melihat bagaimana pemenuhan hak dan kewajiban suami istri dinegosiasikan
dalam ruang lingkup tradisi lokal.
Melalui pendekatan penelitian empiris dengan teknik, wawancara, dan
dokumentasi, studi ini menggali perspektif masyarakat serta tokoh agama setempat.
Hasil penelitian mengungkap bahwa penundaan dukhūl tersebut dipicu oleh
konvergensi tiga faktor utama: hambatan psikologis suami yang masih terikat
memori dengan mendiang istri sebelumnya, tekanan sosial-budaya masyarakat
setempat, serta pertimbangan kesiapan ekonomi rumah tangga. Temuan ini
menegaskan bahwa perilaku perkawinan di Desa Bamban tidak hanya dipengaruhi
oleh teks keagamaan, tetapi juga oleh sentimen emosional dan struktur sosial yang
kompleks. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman dinamika perkawinan
dalam masyarakat Muslim, khususnya terkait fenomena penundaan dukhūl yang
belum banyak dikaji secara akademis. Temuan ini diharapkan dapat memberikan
wawasan bagi pengembangan hukum keluarga Islam.
Dalam kacamata perspektif ‘urf (adat kebiasaan), praktik ini memberikan
kontribusi signifikan terhadap diskursus hukum keluarga Islam. Penundaan dukhūl
di Desa Bamban menunjukkan adanya dialektika antara hukum formal dan
kebiasaan masyarakat yang dianggap lazim secara lokal namun menantang
implementasi hak batin dalam Islam. Penelitian ini diharapkan menjadi referensi
baru dalam memahami dinamika perkawinan masyarakat Muslim di Indonesia