Skripsi Mahasiswa / 2026
RECORD #511

ANALISIS PERTIMBANGAN PUTUSAN HAKIM PENGADILAN AGAMA MARTAPURA TENTANG STATUS ANAK DARI HASIL POLIGAMI SIRI (KAJIAN TERHADAP PUTUSAN NOMOR 352/Pdt.G/2023/PA.Mtp)

Elma Hedayahยท NIM 2022110881

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya persoalan hukum mengenai status keperdataan dan hak waris anak yang lahir dari perkawinan poligami tanpa izin Pengadilan Agama. Meskipun poligami tanpa izin bertentangan dengan ketentuan administratif dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tetap memerlukan perlindungan hukum terhadap hak-hak keperdataannya. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana status keperdataan dan hak waris anak yang dilahirkan dari perkawinan poligami tanpa izin pengadilan berdasarkan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), dengan objek kajian Putusan Pengadilan Agama Martapura Nomor 352/Pdt.G/2023/PA.Mtp. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa Putusan Pengadilan Agama Martapura Nomor 352/Pdt.G/2023/PA.Mtp, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, dan literatur yang relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan teori penemuan hukum (rechtsvinding), teori pertimbangan hukum, dan teori hukum dalam memutus perkara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status keperdataan dan hak waris anak yang lahir dari perkawinan poligami tanpa izin Pengadilan Agama tetap dapat diakui sepanjang dapat dibuktikan adanya hubungan nasab dengan ayah biologisnya. Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 352/Pdt.G/2023/PA.Mtp membedakan antara pelanggaran administratif mengenai prosedur poligami dengan perlindungan terhadap hak-hak anak, sehingga anak tetap memiliki hubungan keperdataan dan berhak memperoleh hak waris dari ayahnya. Pertimbangan hakim didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Berdasarkan teori penemuan hukum, hakim telah melakukan interpretasi sistematis, teleologis, dan sosiologis dalam menemukan norma hukum yang memberikan perlindungan terhadap anak. Ditinjau dari teori pertimbangan hukum, putusan tersebut telah memenuhi aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis. Sementara itu, berdasarkan teori hukum dalam memutus perkara Gustav Radbruch, putusan ini mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sehingga mampu memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak keperdataan anak sekaligus mewujudkan tujuan hukum keluarga di Indonesia.