Skripsi Mahasiswa / 2026
RECORD #510

PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DALAM KASUS WALI ADHAL DI KUA KECAMATAN SUNGAI RAYA PERSPEKTIF HUKUM POSITIF

Salsabila Fauziahยท NIM 2022110894

Abstrak

Wali adhal merupakan keadaan ketika wali nasab menolak menikahkan perempuan yang berada dalam perwaliannya tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum. Kondisi tersebut berpotensi menghambat terpenuhinya hak perempuan untuk melangsungkan perkawinan. Hukum positif Indonesia telah mengatur mekanisme penyelesaiannya melalui penggunaan wali hakim sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Kompilasi Hukum Islam, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya wali adhal, prosedur penggantian wali nasab kepada wali hakim, serta perlindungan hak perempuan dalam penyelesaian wali adhal di KUA Kecamatan Sungai Raya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wali adhal umumnya disebabkan oleh konflik keluarga, ketidaksetujuan wali terhadap pilihan calon pasangan, dan pertimbangan subjektif lainnya. Penyelesaiannya dilakukan melalui pemeriksaan administrasi, pemberian penjelasan hukum, pengajuan penetapan wali adhal ke Pengadilan Agama, dan penggunaan wali hakim setelah adanya penetapan pengadil (I) Dr. H. Mukhsin Aseri, M.Ag., M.H.; Pembimbing (II) Ibu Mardiah, M.Fil.I.an. Perlindungan hak perempuan telah terlaksana melalui pemberian informasi hukum, konsultasi, pendampingan, dan penggunaan wali hakim sehingga hak perempuan untuk melangsungkan perkawinan tetap memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.