PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DALAM KASUS WALI ADHAL DI KUA KECAMATAN SUNGAI RAYA PERSPEKTIF HUKUM POSITIF
Abstrak
Wali adhal merupakan keadaan ketika wali nasab menolak menikahkan
perempuan yang berada dalam perwaliannya tanpa alasan yang dibenarkan oleh
hukum. Kondisi tersebut berpotensi menghambat terpenuhinya hak perempuan
untuk melangsungkan perkawinan. Hukum positif Indonesia telah mengatur
mekanisme penyelesaiannya melalui penggunaan wali hakim sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2019, Kompilasi Hukum Islam, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun
2005. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya wali
adhal, prosedur penggantian wali nasab kepada wali hakim, serta perlindungan hak
perempuan dalam penyelesaian wali adhal di KUA Kecamatan Sungai Raya.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan
kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis
secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wali adhal
umumnya disebabkan oleh konflik keluarga, ketidaksetujuan wali terhadap pilihan
calon pasangan, dan pertimbangan subjektif lainnya. Penyelesaiannya dilakukan
melalui pemeriksaan administrasi, pemberian penjelasan hukum, pengajuan
penetapan wali adhal ke Pengadilan Agama, dan penggunaan wali hakim setelah
adanya penetapan pengadil (I) Dr. H. Mukhsin
Aseri, M.Ag., M.H.; Pembimbing (II) Ibu Mardiah, M.Fil.I.an. Perlindungan hak perempuan telah terlaksana
melalui pemberian informasi hukum, konsultasi, pendampingan, dan penggunaan
wali hakim sehingga hak perempuan untuk melangsungkan perkawinan tetap
memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.