UPAYA PERLINDUNGAN CUCU PANCAR PEREMPUAN SEBAGAI AHLI WARIS PENGGANTI STUDI KOMPARATIF HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status hukum cucu pancar perempuan
sebagai ahli waris pengganti serta upaya perlindungan hukumnya dalam hukum
perdata dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif
dengan pendekatan komparatif terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata) dan hukum Islam, khususnya Kompilasi Hukum Islam (KHI), untuk
menganalisis perbedaan dan persamaan pengaturan kedudukan ahli waris pengganti
dalam kedua sistem hukum tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam
hukum perdata, cucu pancar perempuan diakui sebagai ahli waris pengganti melalui
mekanisme plaatsvervulling sebagaimana diatur dalam Pasal 841 sampai Pasal 848
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Melalui mekanisme tersebut, cucu dapat
menggantikan kedudukan orang tuanya yang telah meninggal dunia terlebih dahulu
sebelum pewaris meninggal dunia. Sementara itu, dalam hukum Islam klasik,
kedudukan cucu pancar perempuan cenderung lemah karena termasuk golongan
dzawil arham dan dapat terhalang oleh ahli waris lain yang lebih dekat hubungan
nasabnya dengan pewaris. Namun, perkembangan hukum Islam modern
menunjukkan adanya upaya perlindungan terhadap cucu pancar perempuan melalui
konsep ahli waris pengganti dalam Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam, konsep
mawali menurut Hazairin, serta wasiat wajibah dalam Undang-Undang Mesir
Nomor 71 Tahun 1946 tentang Wasiat. Berdasarkan hasil analisis perbandingan,
hukum perdata dan hukum Islam sama-sama bertujuan memberikan perlindungan
terhadap cucu pancar perempuan sebagai bagian dari garis keturunan pewaris.
Perbedaannya terletak pada dasar dan mekanisme perlindungan yang digunakan.
Hukum perdata memberikan perlindungan secara tegas melalui mekanisme
penggantian tempat, sedangkan hukum Islam memberikan perlindungan melalui
pengembangan pemikiran hukum dan pembaruan hukum Islam untuk
menyesuaikan prinsip kewarisan dengan rasa keadilan dalam masyarakat modern.