Skripsi Mahasiswa / 2026
RECORD #507

UPAYA PERLINDUNGAN CUCU PANCAR PEREMPUAN SEBAGAI AHLI WARIS PENGGANTI STUDI KOMPARATIF HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM

Fatimah Zahraยท NIM 2022110890

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status hukum cucu pancar perempuan sebagai ahli waris pengganti serta upaya perlindungan hukumnya dalam hukum perdata dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan komparatif terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan hukum Islam, khususnya Kompilasi Hukum Islam (KHI), untuk menganalisis perbedaan dan persamaan pengaturan kedudukan ahli waris pengganti dalam kedua sistem hukum tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum perdata, cucu pancar perempuan diakui sebagai ahli waris pengganti melalui mekanisme plaatsvervulling sebagaimana diatur dalam Pasal 841 sampai Pasal 848 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Melalui mekanisme tersebut, cucu dapat menggantikan kedudukan orang tuanya yang telah meninggal dunia terlebih dahulu sebelum pewaris meninggal dunia. Sementara itu, dalam hukum Islam klasik, kedudukan cucu pancar perempuan cenderung lemah karena termasuk golongan dzawil arham dan dapat terhalang oleh ahli waris lain yang lebih dekat hubungan nasabnya dengan pewaris. Namun, perkembangan hukum Islam modern menunjukkan adanya upaya perlindungan terhadap cucu pancar perempuan melalui konsep ahli waris pengganti dalam Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam, konsep mawali menurut Hazairin, serta wasiat wajibah dalam Undang-Undang Mesir Nomor 71 Tahun 1946 tentang Wasiat. Berdasarkan hasil analisis perbandingan, hukum perdata dan hukum Islam sama-sama bertujuan memberikan perlindungan terhadap cucu pancar perempuan sebagai bagian dari garis keturunan pewaris. Perbedaannya terletak pada dasar dan mekanisme perlindungan yang digunakan. Hukum perdata memberikan perlindungan secara tegas melalui mekanisme penggantian tempat, sedangkan hukum Islam memberikan perlindungan melalui pengembangan pemikiran hukum dan pembaruan hukum Islam untuk menyesuaikan prinsip kewarisan dengan rasa keadilan dalam masyarakat modern.