ANALISIS IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA TERHADAP PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA DALAM PERSPEKTIF TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK STUDI KASUS DESA ULIN DITINJAU DARI PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH
Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya implementasi UndangUndang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dalam pelaksanaan pembangunan desa
berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Desa
Ulin Kecamatan Simpur. Dalam pelaksanaannya masih ditemukan beberapa
kendala yang berkaitan dengan partisipasi masyarakat, transparansi, akuntabilitas,
serta keterbatasan anggaran pembangunan. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
terhadap pelaksanaan pembangunan desa dalam perspektif good governance di
Desa Ulin serta meninjaunya dari perspektif Siyasah Dusturiyah.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis
empiris. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap
Kepala Desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh agama,
tokoh masyarakat, Ketua RT/RW, serta masyarakat Desa Ulin. Objek penelitian
adalah implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa terhadap
pelaksanaan pembangunan desa dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang
baik (good governance). Data dianalisis secara kualitatif berdasarkan hasil
penelitian yang dikaitkan dengan teori implementasi kebijakan, konsep good
governance, ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, dan
perspektif Siyasah Dusturiyah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa terhadap pelaksanaan pembangunan di Desa
Ulin telah berjalan cukup baik melalui perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
pembangunan dengan melibatkan pemerintah desa, BPD, dan masyarakat.
Pemerintah Desa Ulin telah menerapkan prinsip-prinsip good governance, seperti
partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan responsivitas,
meskipun masih terdapat beberapa kendala. Ditinjau dari perspektif Siyasah
Dusturiyah, pelaksanaan pembangunan desa telah mencerminkan prinsip amanah,
musyawarah (syura), keadilan ('adl), dan kemaslahatan (maslahah), meskipun
implementasinya masih perlu ditingkatkan agar tujuan pembangunan desa dapat
terwujud secara optimal.