Skripsi Mahasiswa / 2026
RECORD #506

ANALISIS IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA TERHADAP PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA DALAM PERSPEKTIF TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK STUDI KASUS DESA ULIN DITINJAU DARI PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH

Siti Fatimahยท NIM 2022180002

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya implementasi UndangUndang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dalam pelaksanaan pembangunan desa berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Desa Ulin Kecamatan Simpur. Dalam pelaksanaannya masih ditemukan beberapa kendala yang berkaitan dengan partisipasi masyarakat, transparansi, akuntabilitas, serta keterbatasan anggaran pembangunan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa terhadap pelaksanaan pembangunan desa dalam perspektif good governance di Desa Ulin serta meninjaunya dari perspektif Siyasah Dusturiyah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap Kepala Desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh agama, tokoh masyarakat, Ketua RT/RW, serta masyarakat Desa Ulin. Objek penelitian adalah implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa terhadap pelaksanaan pembangunan desa dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Data dianalisis secara kualitatif berdasarkan hasil penelitian yang dikaitkan dengan teori implementasi kebijakan, konsep good governance, ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, dan perspektif Siyasah Dusturiyah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa terhadap pelaksanaan pembangunan di Desa Ulin telah berjalan cukup baik melalui perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan dengan melibatkan pemerintah desa, BPD, dan masyarakat. Pemerintah Desa Ulin telah menerapkan prinsip-prinsip good governance, seperti partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan responsivitas, meskipun masih terdapat beberapa kendala. Ditinjau dari perspektif Siyasah Dusturiyah, pelaksanaan pembangunan desa telah mencerminkan prinsip amanah, musyawarah (syura), keadilan ('adl), dan kemaslahatan (maslahah), meskipun implementasinya masih perlu ditingkatkan agar tujuan pembangunan desa dapat terwujud secara optimal.