KEWENANGAN DINAS PERHUBUNGAN DALAM MENGATUR DAN MENGAWASI PENGGUNAAN SEPEDA LISTRIK BERDASARKAN PERMENHUB NOMOR 45 TAHUN 2020 DI KECAMATAN ANGKINANG TINJAUAN SIYASAH SYAR’IYYAH
Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya penggunaan sepeda listrik di
Kecamatan Angkinang yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan
Permenhub Nomor 45 Tahun 2020.
Penelitian bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kewenangan Dinas
Perhubungan dalam mengatur dan mengawasi penggunaan sepeda listrik serta
menganalisisnya berdasarkan perspektif siyasah syar’iyyah.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundangundangan dan siyasah syar’iyyah yang bersifat deskriptif kualitatif. Data diperoleh
melalui wawancara dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Selatan
dan Satlantas Polres Hulu Sungai Selatan serta didukung data sekunder berupa
peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan Dinas Perhubungan
belum berjalan optimal karena belum adanya regulasi daerah, standar operasional
prosedur, sistem pendataan pengguna, serta keterbatasan sarana dan prasarana.
Pengawasan yang dilakukan masih bersifat preventif melalui sosialisasi, imbauan,
dan koordinasi dengan Satlantas. Dalam perspektif siyasah syar’iyyah, pelaksanaan
kewenangan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip maslahah ‘ammah
karena fungsi tasyri', tanfidz, dan hisbah belum terlaksana secara maksimal. Oleh
karena itu, diperlukan penguatan regulasi daerah, koordinasi antarinstansi, serta
peningkatan pengawasan guna mewujudkan keselamatan, ketertiban, dan
kemaslahatan masyarakat.