IMPLEMENTASI PASAL 39 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN TERHADAP PERCERAIAN DI LUAR PENGADILAN AGAMA (STUDI KASUS DI DESA SAMUDA KECAMATAN DAHA SELATAN)
Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya perceraian di luar Pengadilan
Agama yang terjadi di desa Samuda Kecamatan Daha Selatan, yang mana hal ini
bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan sebagai hukum tertulis yang
telah diundangkan dan diupayakan untuk dapat berkembang dalam masyarakat,
namun masih mengalami hambatan dalam pelaksanaannya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Pasal
39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terhadap
perceraian di luar Pengadilan Agama di Desa Samuda Kecamatan Daha Selatan dan
mengetahui faktor yang mempengaruhi terjadinya perceraian di luar Pengadilan
Agama di desa tersebut.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
empiris dengan langsung terjun ke masyarakat sehingga diperoleh data yang jelas,
dan teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan
dokumentasi. Berdasarkan data yang terkumpul dan kemudian dianalisis, yakni
dengan menilai realita yang terjadi dalam masyarakat, dari penelitian yang
dilakukan dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut: Pasal 39 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang mengatur bahwa
perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah
adanya upaya perdamaian, belum sepenuhnya diimplementasikan dalam praktik
hukumnya di Desa Samuda Kecamatan Daha Selatan.
Beberapa faktor yang mempengaruhi masyarakat Desa Samuda lebih
memilih perceraian di luar Pengadilan Agama adalah: 1) keterbatasan ekonomi, 2)
efisiensi waktu, 3) faktor geografis dan jarak tempuh, 4) minimnya pemahaman
hukum, serta 5) kebiasaan budaya yang telah mengakar.