ANALISIS PEMIKIRAN SITI MUSDAH MULIA TENTANG KEHARAMAN POLIGAMI
Abstrak
Skripsi ini mengkaji pemikiran Prof. Dr. Siti Musdah Mulia mengenai
keharaman poligami dalam konteks hukum Islam kontemporer. Siti Musdah Mulia
mendefinisikan poligami sebagai ikatan perkawinan di mana seorang suami
menikahi lebih dari satu istri secara bersamaan. Ia memandang poligami sebagai
bentuk perselingkuhan yang dilegalkan dan tindakan yang sangat menyakitkan serta
merendahkan martabat perempuan. Berdasarkan interpretasinya terhadap ayat-ayat
Al-Qur’an, khususnya surat An-Nisā’ ayat 3 dan 129, Siti Musdah Mulia
menyimpulkan bahwa poligami hukumnya haram lighairihi (haram karena dampak
negatifnya). Ia menolak kebolehan poligami dengan alasan bahwa syarat keadilan
antara istri-istri tidak mungkin terpenuhi, sehingga poligami menimbulkan
ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi perempuan. Selain itu, ia mengkritik
praktik poligami masa kini yang sering disalahgunakan untuk memenuhi nafsu,
bukan untuk tujuan syar’i. Skripsi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan
dengan data primer dari karya Siti Musdah Mulia dan data sekunder dari literatur
terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun pandangan ini kontroversial
dan mendapat kritik karena dianggap hanya menyoroti sisi negatif poligami,
pemikiran Siti Musdah Mulia memberikan kontribusi penting dalam diskursus
pembaruan hukum keluarga Islam dan perlindungan hak perempuan di era modern