DAMPAK NIKAH SIRI TERHADAP ISTRI DAN ANAK (STUDI KASUS DESA BANJARBARU KECAMATAN DAHA SELATAN KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN)
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak nikah siri terhadap istri
dan anak di Desa Banjarbaru, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai
Selatan. Nikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan secara rahasia tanpa
pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga tidak diakui secara
hukum Negara.
Fenomena nikah siri ini menimbulkan berbagai dampak negatif, terutama
terkait hak-hak istri dan anak yang tidak terlindungi secara hukum, serta
menimbulkan masalah sosial seperti stigma dan ketidakadilan dalam keluarga dan
masyarakat.
Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus dengan pengumpulan
data melalui wawancara dan dokumentasi. Narasumber dalam penelitian ini
adalah para pelaku pernikahan siri dan tokoh agama setempat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa nikah siri menyebabkan
ketidakjelasan status hukum bagi istri dan anak, berpotensi menghilangkan hak
waris, pendidikan, dan perlindungan sosial bagi anak, serta mengakibatkan
ketidakstabilan dan ketidakadilan dalam hubungan keluarga.
Penelitian ini merekomendasikan agar pernikahan dilakukan secara resmi
sesuai ketentuan hukum agar hak-hak semua pihak terlindungi dan masalah sosial
dapat diminimalisir.