PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP ALASAN MEMBUJANG BAGI LAKI-LAKI YANG SANGGUP MENIKAH PADA MASYARAKAT DI DESA HABIRAU KECAMATAN DAHA SELATAN
Abstrak
Perkawinan dalam Islam merupakan salah satu sunnah Nabi Muhammad
SAW yang sangat dianjurkan, bahkan dapat menjadi wajib bagi mereka yang telah
memiliki kemampuan fisik, mental, dan ekonomi. Namun, di Desa Habirau,
Kecamatan Daha Selatan, terdapat fenomena laki-laki yang memilih untuk tetap
membujang meskipun telah memenuhi syarat untuk menikah. Fenomena ini
menarik untuk dikaji dari perspektif hukum Islam, mengingat pernikahan tidak
hanya memiliki dimensi sosial tetapi juga spiritual.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perspektif hukum Islam
terhadap fenomena laki-laki yang memilih untuk membujang padahal telah
memenuhi syarat kemampuan fisik, ekonomi, dan mental untuk menikah. Studi
dilakukan di Desa Habirau, Kecamatan Daha Selatan, dengan jenis penelitian
empiris menggunakan sosio-antropologis. Data dikumpulkan melalui wawancara
mendalam dengan empat responden laki-laki yang membujang serta studi literatur
terkait hukum Islam dan fenomena sosial.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan utama membujang meliputi
trauma hubungan masa lalu, ketidaksiapan emosional, fokus pada kestabilan
finansial, dan kebiasaan hidup mandiri. Dalam perspektif hukum Islam, menikah
merupakan sunnah muakkad yang dapat berubah menjadi wajib jika dikhawatirkan
terjadinya maksiat. Namun, Islam juga mempertimbangkan kesiapan lahir dan batin
sebagai faktor penentu. Alasan seperti trauma atau ketidaksiapan finansial dapat
diterima secara syar'i selama disertai upaya perbaikan diri, sementara alasan seperti
keegoisan atau ketakutan tanpa dasar dinilai bertentangan dengan nilai syariah